Fraksi Demokrat Palopo Tolak Aturan Baru JHT
LINISULSEL.COM, PALOPO – Fraksi Demokrat DPRD Kota Palopo menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah satu poin aturan yang mendapat kritik adalah pencairan JHT yang syaratnya harus saat usia 56 tahun.
Penolakan ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Wakil Ketua DPRD Kota Palopo Irvan St mengatakan dirinya prihatin. Seperti yang pernah dikatakan AHY, legislator Demokrat Palopo ini menyebut bahwa aturan baru JHT ini adalah sebuah ketidakadilan bagi para pekerja.
“Seperti yang disampaikan Ketuam AHY pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis,” ujarnya.
Permenaker nomor 2 Tahun 2022 itu menurutnya telah menghambat buruh yang ingin mengambil haknya.
Semestinya pemerintah melibatkan para pekerja dalam proses pengambilan kebijakan.
“Para pekerja harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka. Ini nasib pekerja,” katanya.
Keluhan tentang aturan baru JHT datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Para pekerja bersikap sama, mereka berharap agar aspirasinya didengar dan diperjuangkan. (*)
Tinggalkan Balasan