Program Pandu Juara 2026 Dimulai, Pemkab Lutim Minta Pendampingan Kejaksaan

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan dan Pendampingan Hukum digelar di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (19/5/2026).

LINISULSEL.COM, LUTIM – ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur segera melaksanakan Program Pembangunan Desa Unggul, Maju, dan Sejahtera (Pandu Juara) Tahun 2026.

Pandu Juara merupakan salah satu program prioritas Pemkab Lutim dibawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam dan Wakil Bupati Hj Puspawati Husler.

Program ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian Luwu Timur yang berbasis di desa.

Dalam pelaksanaan program ini, Pemkab Lutim menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur untuk mengawal Pandu Juara Tahun 2026.

Pelibatan aparat penegak hukum ini untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan transparan dan akuntabel.

‎Komitmen itu diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan dan Pendampingan Hukum yang digelar di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (19/5/2026).

‎Selain sebagai wadah penyamaan persepsi, rakor ini dihadiri oleh lintas sektor terkait.

Di antaranya jajaran OPD teknis seperti Inspektorat, Bapperida, Dinas PMD, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, DLH, PUPR, PTSP, Bagian Hukum, dan Bagian ULP.

‎Turut hadir pula para camat, tenaga ahli pendamping, kepala desa penerima program, serta jajaran direksi dan pengawas BUMDesma se-Kabupaten Luwu Timur.

Termasuk BUMDesma Lumbung Dewi Sri Juara, Maju Sejahtera Lutim, Pesisir Juara Lutim, dan Batara Guru Juara Lutim Abadi.

‎‎Mewakili Bupati, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Luwu Timur, Aswan Aziz, menegaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penyaluran, hingga pertanggungjawaban anggaran.

‎”Pemkab Luwu Timur ingin memastikan anggaran yang disalurkan ke desa benar-benar aman dan langsung bekerja untuk masyarakat,” tegas Aswan Aziz.

‎Program Pandu Juara 2026 merupakan investasi strategis Pemkab Luwu Timur untuk mempercepat ekonomi desa melalui alokasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK).

Dana BKK itu disalurkan sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Pada momen ini, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan yang hadir sebagai narasumber utama, mengingatkan seluruh pelaksana program untuk patuh pada regulasi.

Kejari Lutim memastikan siap mengawal program ini sebagai langkah preventif meminimalisasi risiko hukum di lapangan.

Sebelum pelaksanaan Pandu Juara 2026, Bupati Lutim Irwan Bachri Syam sudah membawa sejumlah kepala desa untuk studi tiru di Pulau Jawa. (*)

Tutup