Wabup Luwu Utara Dorong Transparansi Pengadaan, Target RUP 2026 Masuk SIRUP Sebelum 31 Maret

LINISULSEL.COM, LUWUUTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mempercepat penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Coaching Clinic Penyusunan RUP yang dibuka langsung Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan ini digelar untuk mendorong percepatan penginputan RUP 2026 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Pemerintah daerah menargetkan seluruh perangkat daerah menuntaskan proses tersebut paling lambat 31 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Selatan, Eddy Setiady Irawan. Ia menjelaskan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah kini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut Eddy, regulasi tersebut menjadi langkah transformasi mendasar menuju sistem pengadaan yang lebih modern, digital, transparan, dan inklusif.

“Pengadaan barang dan jasa saat ini tidak lagi sekadar proses administrasi, tetapi menjadi instrumen strategis untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta penguatan digitalisasi sistem pengadaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan. Hal ini menuntut profesionalisme yang lebih tinggi dari para pelaku pengadaan agar setiap anggaran yang dibelanjakan memberikan nilai manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Jumail Mappile menegaskan pentingnya transparansi serta penyederhanaan proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia berharap pemanfaatan aplikasi SIRUP dapat menghasilkan informasi RUP yang lebih akuntabel serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pengadaan.

“Melalui aplikasi SIRUP, seluruh perangkat daerah termasuk para perencana harus benar-benar memperhatikan standar, norma, dan prosedur yang berlaku dalam mekanisme penyusunan Rencana Umum Pengadaan,” tegasnya.

Melalui kegiatan coaching clinic ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menargetkan proses penyusunan dan penginputan RUP Tahun Anggaran 2026 dapat rampung tepat waktu sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Tutup