609 PPPK Paruh Waktu Lutim Ikuti Evaluasi Kinerja dan Teken Perjanjian Kerja

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur menggelar evaluasi kinerja dan disiplin serta penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

LINISULSEL.COM, LUTIM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur menggelar evaluasi kinerja dan disiplin serta penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Kegiatan itu dilaksanakan di Kantor BKPSDM Luwu Timur, Rabu (28/10/2026).

Sebanyak 609 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mengikuti evaluasi kinerja dan disiplin serta penandatanganan perjanjian kerja tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu Timur, Parha Arief, membuka kegiatan ini sekaligus memberikan arahan kepada PPPK Paruh Waktu terkait peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian.

Ia juga menyampaikan penjelasan mengenai Surat Edaran tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

Dalam arahannya, Parha Arief mengingatkan PPPK Paruh Waktu agar bijak menggunakan media sosial, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta memperhatikan aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan nama baik instansi pemerintah.

“Setiap pegawai harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, dan memahami batasan dalam bermedia sosial. Sikap dan perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun di ruang digital, turut mencerminkan citra instansi pemerintah,” pesan Parha.

Sementara itu, penguatan materi dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Informasi Kepegawaian, Abdi, yang memaparkan ketentuan evaluasi kinerja dan disiplin pegawai.

Melalui kesempatan tersebut, Abdi menekankan pentingnya bagi PPPK Paruh Waktu memahami kewajiban serta menjalankan tugas sesuai aturan dan tanggung jawab masing-masing.

“Perjanjian kerja bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi pedoman bagi PPPK Paruh Waktu dalam melaksanakan kewajiban. Karena itu, setiap pegawai perlu memahami ketentuan yang berlaku dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, BKPSDM Kabupaten Luwu Timur memperkuat pemahaman PPPK Paruh Waktu mengenai kewajiban, disiplin, dan tanggung jawab dalam bekerja sehingga setiap pegawai diharapkan mampu menjalankan amanah sesuai perjanjian kerja serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Setelah pengarahan, penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara bertahap berdasarkan tiga zona wilayah untuk memudahkan peserta dari seluruh kecamatan.

Sesi pertama berlangsung pada Rabu (28/10/2026) di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Luwu Timur, diikuti 204 peserta dari Kecamatan Malili, Angkona, dan Kalaena.

Sesi kedua dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026) di Aula Kantor Desa Madani, dengan 275 peserta dari Kecamatan Wotu, Burau, Tomoni Timur, Tomoni, dan Mangkutana.

Sementara itu, sesi ketiga dijadwalkan pada Jumat (30/10/2026) di Aula Kantor Kecamatan Towuti, dengan 130 peserta dari Kecamatan Towuti, Nuha, dan Wasuponda. (*)

Tutup