Jamaah Mulai Kendor, Bupati Luwu Timur Siapkan Sanksi Potong TPP hingga Putus Kontrak bagi ASN yang Absen Shalat Berjamaah

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam

LINISULSEL.COM, LUTIM – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyoroti penurunan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki, baik PNS maupun PPPK, dalam melaksanakan shalat Dhuhur dan Ashar berjamaah di masjid yang telah ditentukan. Fenomena melonggarnya kehadiran pegawai ini memicu keprihatinan mendalam dari orang nomor satu di Bumi Batara Guru tersebut.

Teguran keras ini disampaikan langsung oleh Bupati Irwan usai menunaikan ibadah shalat Dhuhur berjamaah di Masjid Amirul Mu’minin, kompleks DPRD Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, pada Selasa (28/04/2026).

Di hadapan para jamaah, Bupati Irwan menegaskan bahwa gerakan memakmurkan masjid pada jam kerja ini bukanlah sekadar formalitas untuk menggugurkan presensi atau absensi dinas. Gerakan ini merupakan kewajiban spiritual sekaligus bagian esensial dari penguatan karakter religius di lingkungan birokrasi.

”Belakangan ini program shalat berjamaah di masjid sudah mulai kendor. Padahal, yang mendapatkan pahalanya adalah kita sendiri yang menjalankannya,” ujar Bupati Irwan menyayangkan.

Padahal Ada Stimulus Umrah Gratis

Bupati sangat menyayangkan tren penurunan ini, mengingat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya telah memberikan berbagai stimulasi bernilai tinggi. Salah satu bentuk motivasi yang disediakan pemerintah daerah adalah program hadiah umrah gratis bagi para ASN yang konsisten dan aktif memakmurkan masjid.

Aturan mengenai gerakan ibadah ini sebenarnya telah diperkuat secara legalitas melalui Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 400.8/0160/KESRA Tahun 2025. Surat edaran yang ditandatangani elektronik oleh Bupati Irwan pada 4 Juli 2025 di Malili tersebut, menginstruksikan penghentian sementara segala aktivitas kerja dan pelayanan publik saat azan berkumandang demi menunaikan shalat berjamaah. Aturan ini berlaku mengikat untuk seluruh Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, ASN, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Timur.

Ancaman Sanksi Finansial dan Pemecatan

Merespons tren negatif yang belakangan terjadi, Bupati Irwan menegaskan tidak akan tinggal diam. Pemkab Lutim kini tengah merumuskan formula baru yang mengaitkan kedisiplinan ibadah dengan administrasi kepegawaian demi mendongkrak kembali integritas para aparatur. Sanksi yang disiapkan pun tidak main-main:

  • Bagi PNS: Akan dijatuhi sanksi finansial berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika terdeteksi sering absen shalat berjamaah tanpa alasan sah.

  • Bagi PPPK: Sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kontrak kerja siap menanti jika hasil evaluasi menunjukkan ketidakdisiplinan.

“Jadi tidak akan ditentukan berapa kali tidak ikut shalat akan kena sanksi, namun jika dalam evaluasi absennya tidak sesuai, maka siap-siap menerima konsekuensinya,” tegas Bupati Irwan.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan terukur, Bupati telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala di setiap titik masjid yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kembali ekosistem kerja yang religius dan disiplin di lingkup Pemkab Luwu Timur.

Tutup