Musrenbang RKPD Tingkat Kota Parepare, Akbar Ali: Sarana Perkuat Koordinasi
LINISULSEL.COM, PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD tingkat Kota Tahun 2025 yang digelar oleh Bappeda Kota Parepare.
Hadir dalam Musrenbang RKPD tersebut, Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Bakti Haruna yang mewakili Pj Gubernur Sulsel, Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, unsur Forkopimda, Sekda, OPD lingkup Pemkot Parepare, Ormas, Organisasi anak, organisasi perempuan, organisasi anak, serta instansi vertikal, yang dilaksanakan di ruang pola kantor walikota, Selasa (26/3/2024).
Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali memaparkan, kegiatan Musrenbang ini merupakan sarana untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, mengokohkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Parepare dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
“Musrenbang ini dapat memberikan solusi atas beragam keterbatasan yang dimiliki serta mampu melahirkan perencanaan yang strategis, sinergis dan tepat sasaran,” jelas Akbar Ali.
Akbar Ali berharap, Musrenbang RKPD ini dapat menjadi spirit dorongan bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka memberikan sumbangan dan kontribusi nyata dalam pembangunan Kota Parepare.
“Forum ini bisa melahirkan rencana pembangunan daerah tahun 2025, yang akan semakin handal sekaligus melahirkan program-program unggulan yang pro rakyat,” harapnya.
Menurutnya, Musrenbang RKPD yang dilaksanakan ini merupakan penjabaran tahun ke 2 dari rencana pembangunan daerah Kota Parepare tahun 2024-2026.
Sementara Kepala Bappeda Kota Parepare Zulkarnaen Nasrun dalam laporannya menjabarkan, Musrenbang RKPD Kota Parepare Tahun 2025 ini akan dilaksanakan selama 1 hari dan selanjutnya tanggal 27 dan 28 Maret 2025 akan dilakukan penyelarasan rencana kerja 2025 dalam bentuk kegiatan desk atau asistensi bersama Perangkat Daerah, delegasi musrenbang kecamatan, delegasi musrenbang anak dan delegasi musrenbang perempuan.
“Penetapan Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Daerah Kota Parepare Tahun 2025 akan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Parepare pada Bulan Juni 2024,” terang Zulkarnaen.
“Selanjutnya RKPD 2025 menjadi pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir renja Perangkat Daerah dan Pedoman Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Parepare 2025,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan