Pemda Lutim Tetapkan Besaran Zakat, Tertinggi RP 51 Ribu

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi yang disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 96/A-06/III/Tahun 2026

LINISULSEL.COM, LUTIM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Sesuai Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 96/A-06/III/Tahun 2026.

Besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan bersadarkan SK Bupati Luwu Timur.

“Jadi masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silahkan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” pesan Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran Zakat Fitrah tersebut ialah :

1. Beras TERENDAH Rp. 13.000 x 3 kg = Rp. 39.000/orang,

2. Beras SEDANG Rp. 15.000 x 3 kg = Rp. 45.000/orang,

3. Beras TERTINGGI Rp. 17.000 x 3 Kg = Rp. 51.000/orang.

Sementara untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) ialah Rp. 30.000/KK.

Tutup