Pengosongan Aset Daerah di Laoli, Warga Terdampak Dapat Hunian dan Logistik

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) mulai melaksanakan pengosongan lahan aset daerah di kawasan industri Dusun Laoli, Desa Harapan.

LINISULSEL.COM, LUTIM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) mulai melaksanakan pengosongan lahan aset daerah di kawasan industri Dusun Laoli, Desa Harapan.

Proses pengosongan berlangsung kondusif, meski sempat muncul sejumlah riak di lapangan.

Barang-barang milik warga yang dipindahkan dari kawasan tersebut untuk sementara dibawa ke Balai Desa Harapan.

Penempatan barang di lokasi tersebut dilakukan agar tetap aman sekaligus memudahkan pemilik untuk mengambil atau mengakses barang miliknya.

Sekedar diketahui bersama, lahan di Dusun Laoli ini adalah aset milik Pemkab Luwu Timur dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 yang luasnya 394,5 hektare (Ha).

Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe.

Penyerahan lahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada tahun 2006.

Bagi warga yang terdampak pengosongan lahan milik pemda itu, Pemkab Lutim menyiapkan tempat tinggal sementara.

Pemerintah daerah juga menyiapkan kebutuhan dasar berupa bahan makanan dan peralatan dapur untuk membantu warga menjalani masa transisi.

Rumah kontrakan di Desa Lampia disiapkan sebagai hunian sementara bagi warga yang pondoknya terdampak proses pengosongan lahan aset daerah di kawasan industri tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga tetap memiliki tempat tinggal yang layak.

Selain hunian sementara, Pemkab Luwu Timur juga menyiapkan sejumlah kebutuhan pokok untuk warga terdampak.

Bantuan tersebut meliputi beras, minyak goreng, ikan kaleng, kopi, susu, teh, dan gula.

Pemerintah bahkan menyiapkan peralatan dapur berupa kompor dan gas agar warga dapat memenuhi kebutuhan makan sehari-hari selama menempati hunian sementara.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Lutim, Muhammad Reza, menjelaskan, langkah yang ditempuh pemerintah daerah tersebut sejalan dengan rekomendasi terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam surat rekomendasi tertanggal 30 Juli 2026, Komnas HAM menegaskan bahwa penyelesaian konflik di Laoli tidak hanya diukur dari besaran santunan yang diterima masyarakat.

Lebih dari itu, pemerintah perlu memastikan adanya pemulihan penghidupan (livelihood) warga terdampak setelah mereka tidak lagi mengusahakan lahan tersebut.

“Penyelesaian konflik tidak hanya berbicara mengenai besaran santunan, tetapi juga bagaimana penghidupan masyarakat dapat dipulihkan setelah tidak lagi mengusahakan lahan tersebut,” jelas Reza, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, penyediaan hunian sementara, bahan makanan hingga peralatan dapur merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar warga selama berada dalam masa transisi.

Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan seluruh kebijakan penanganan masyarakat terdampak dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Hal itu mencakup jaminan pemulihan penghidupan masyarakat serta perlindungan prosedural dalam setiap tahapan pelaksanaan. (*)

 

Tutup