Sekda Lutim Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Butir Obat Terlarang

Pemusnahan barang bukti kasus pidana umum di halaman kantor Kejari Lutim.

LINISULSEL.COM, LUTIM – Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kejari Lutim) melakukan pemusnahan barang bukti yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung pada Kamis (21/05/26) di halaman Kantor Kejari Lutim.

Kegiatan ini bertajuk pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Januari hingga Mei 2026 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianez, didampingi Sekretaris Daerah Lutim, Ramadhan Pirade, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, Ketua Pengadilan Negeri Malili, Kepala Kepolisian Resor Malili, Komandan Distrik Militer 1403 Palopo, Kepala Bea dan Cukai Malili dan seluruh jajaran Kejaksaan Luwu Timur.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Sekda Lutim, Ramadhan Pirade, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur beserta jajaran aparat penegak hukum atas komitmennya dalam menangani berbagai perkara tindak pidana secara profesional dan transparan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum kepada masyarakat. Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan meningkatkan kesadaran hukum di Kabupaten Luwu Timur,” kata sekda.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masing-masing.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 183,299 gram, obat jenis THD sebanyak 2.404 butir, dan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 38,21 gram dimusnahkan

Turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lainnya berupa pakaian, senjata tajam, handphone, ketapel, sweater atau jaket, set jaring, detonator rakitan, alat hisap bong, kaca pireks, korek api, hingga botol plastik berisi bubuk mesiu.

Kajari Lutim menyebutkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari 53 perkara yang terdiri atas 19 perkara Oharda, 5 perkara Kamnegtibum, dan 29 perkara narkotika. (*)

Tutup