Tak Perlu Repot Urus, Warga Lutim Langsung Terima 3 Dokumen Kependukan Usai Melahirkan
LINISULSEL.COM, LUTIM – Pemkab Luwu Timur terus berupaya memberi kemudahan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Salah satu diantaranya kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan setelah melahirkan.
Melalui inovasi Ibu Pulang Bawa Akta Lahir (IPBAL), warga Lutim kini bisa pulang dari fasilitas kesehatan bersama buah hati sekaligus membawa dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Program kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur dengan RS Lagaligo ini terus berlanjut sebagai bagian dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Pelaksanaan program IPBAL kembali dilakukan di RS Lagaligo, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Bidang Capil, Rosmala Dewi, yang melakukan monitoring sekaligus penyerahan kartu KIA kepada warga penerima manfaat.
Salah seorang warga yang merasakan langsung kemudahan layanan tersebut adalah Nur Alda, didampingi suaminya, Pujiono.
Keduanya merupakan warga Desa Lestari, Kecamatan Tomoni.
Nur Alda mengaku sangat terbantu dengan adanya program IPBAL.
Sebab, ia tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil Lutim untuk mengurus dokumen kependudukan anaknya karena seluruh dokumen telah disiapkan melalui layanan tersebut.
“Sangat membantu. Kita pulang langsung bawa akta lahir, KK dan kartu KIA. Terima kasih banyak buat pemerintah Lutim. Dengan adanya program Ibu Pulang Bawa Akta Lahir sangat membantu sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Capil, Rosmala Dewi menjelaskan bahwa program IPBAL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Menurutnya, inovasi tersebut sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“IPBAL Capil diciptakan agar ibu tidak perlu kembali lagi mengurus dokumen. Semuanya sudah selesai saat mereka membawa pulang bayi dari fasilitas kesehatan,” tegas Rosmala.
Dengan adanya inovasi IPBAL, proses pengurusan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir menjadi lebih mudah.
Masyarakat cukup mengikuti layanan yang telah terintegrasi melalui fasilitas kesehatan, sehingga saat pulang, dokumen penting anak telah tersedia. (*)

