10 Poin Amar Putusan MK, Diantaranya Diskualifikasi Trisal Tahir dan PSU Pilkada Palopo
LINISULSEL.COM, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Walikota pada Pasangan Calon Nomor Urut 4 Kota Palopo atas nama Trisal Tahir dari kepesertaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Kota Palopo Tahun 2024.
Amar Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, MK, Senin (24/2/2025)
“Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024,” ucap Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan poin ke 3.
Berikut 10 Poin Amar Putusan MK:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024;
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 340 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024;
5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 yang diikuti oleh Pasangan Calon Putri Dakka, S.H dan Drs. Haidir Basir, M.M., Pasangan Calon Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih, Pasangan Calon Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si., dan Hj. Andi Tenri Karta, S. AN; dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir,
6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo) dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resor Kota Palopo untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo sesuai dengan kewenangannya;
10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.