Minta Hari Libur Dikembalikan, Guru Kemenag Galang Petisi

Guru Madrasah pada Kementerian Agama RI di sejumlah wilayah di Indonesia, mengajukan petisi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Guru Madrasah pada Kementerian Agama RI di sejumlah wilayah di Indonesia, mengajukan petisi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Mereka ingin mendapatkan hak libur semester yang tengah berlangsung, usai penerimaan raport semester genap dan kenaikan kelas.

Diketahui, kalender akademik telah memasuki libur semester, hanya saja libur tersebut hanya diperuntukkan bagi siswa, menyusul Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Nomor : B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 Tentang Libur Akhir Semester Pada Madrasah, SE tersebut tertanggal 27 Juni 2022.

Dalam Poin ke-3 SE dijelaskan, guru Madrasah yang berstatus ASN wajib untuk masuk kerja seperti biasa.

Hal ini direspon oleh sejumlah Guru Kemenag, dengan melakukan penggalangan petisi, mereka merujuk pada PP 17 Tahun 2020 pasal 315, yang berbunyi, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak mendapatkan cuti tahunan. Catatan diatas tertulis dalam kalimat pengantar petisi tersebut.

Petisi itu juga mengungkap Peraturan Perundang-Undangan, Perdirjen Pendis No 1 Tahun 2013, yang juga merupakan peraturan perundang-undangan yang sah dan terdapat kalimat ‘berhak mendapatkan cuti tahunan adalah tambahan hak untuk medapatkan cuti tahunan bukan menggugurkan libur semester/akademik’.

“Jadi kami mohon untuk meninjau kembali SE yang telah dikuluarkan tsb,” tulis di laman petisi yang diajukan melalui platform change.org itu.

Penggalangan petisi itu, dengan harapan libur semester dapat diwujudkan, terlebih, Guru selama ini bekerja selama enam hari perpekan, berbeda dengan instansi lain yang bekerja lima hari dalam sepekan.

“Kami bekerja 6 hari dalam sepekan, tidak bisa disamakan dengan mereka yang bekerja 5 hari, mohon ditinjau lagi,” tulis salah satu komentar di petisi.

Petisi yang diajukan itupun, kini sudah ditandatangani lebih dari 1700 orang, hanya dalam waktu beberapa jam.

“Kami yang ditugaskan di luar daerah atau diluar pulau, libur semester adalah hal yang sangat dinanti-nantikan, libur semester dan cuti tahunan adalah hak kami sebagai guru sesuai peraturan yang dipedomani,” tulis salah satu komentar dipetisi tersebut.

Hingga Selasa 28 Juni 2022 pukul 00.19 petisi tersebut telah ditandatangani sebanyak 2.522 Guru Madrasah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup