156 Operator di Lutra Ikut Bimtek Pengelolaan Aset Desa, Ini Pesan Bupati
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Sebanyak 156 operator pengelolaan aset desa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan aset desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang digelar di Hotel Best Westren, Kota Makassar mulai 6-10 Agustus 2025.
Bimtek pengeloaan aset desa ini dibuka langsung Bupati Lutra, Andi Abdullah Rahim yang didampingi Kepala Dinas PMD Lutra, Kamal Alnan.
Bupat Lutra, Andi Rahim dalam sambutannya menyebutkan bahwa pengelolaan aset desa yang baik akan memberikan manfaat tidak hanya bagi masyarakat desa tapi juga untuk pemerintah.
“Pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, tidak hanya itu hal tersebut juga dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, dan pendapatan desa,” sebut Andi Rahim
Lanjut Andi Rahim, pengelolaan aset desa, yang tidak hanya menjadi bagian dari laporan keuangan desa, tetapi juga harus diperlakukan sebagai sumber daya yang berkelanjutan.
“Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tentang aset tetap desa, dan dengan adanya SIPADES versi 3.0, diharapkan seluruh data aset lama dapat dikonversi ke dalam aplikasi baru ini,” lanjutnya.
“Ini bukan sekadar aplikasi, tapi juga ilmu yang harus diserap dan diterapkan oleh para aparatur desa. Aplikasi ini dirancang agar kepala desa dan perangkatnya dapat lebih mudah dalam menyajikan laporan kekayaan desa, memanfaatkan aset secara optimal, dan meminimalkan risiko kehilangan aset,” tegasnya
Orang nomor satu di Lutra ini mengajak seluruh operator desa agar memanfaatkan pelatihan ini sebaik-baiknya sebagai upaya meningkatkan kompetensi yang kita miliki.
“Di terapkannya Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (Sipades) versi 3.0 tentu kita minta kepada seluruh operator desa kiranya memaksimalkan pelatihan ini sehingga kedepan kita mampu secara secara tertib melakukan penatausahaan aset desa untuk menyelesaikan segala permasalahan terkait dengan aset,” harap Andi Rahim
Sementara itu, Kamal Alnan menuturkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang implementasi aplikasi SIPADES 3.0 sebagai bagian dari peningkatan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan aset di tingkat desa.
“Dengan adanya SIPADES 3.0 dengan harapan seluruh aset desa dapat tercatat dan dikelola secara lebih tertib dan transparan. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas,” tandasnya. (*)

