159 Orang Terima SK CPNS, Indah Putri: Tidak Boleh Bermohon Pindah Selama 10 Tahun

Sebanyak 159 orang resmi menerima SK CPNS dari Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Senin (21/3/2022) di Aula La Galigo.

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Sebanyak 159 orang resmi menerima SK CPNS dari Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Senin (21/3/2022) di Aula La Galigo.

Penyerahan SK tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa 159 orang telah resmi bergabung dalam jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

“Pertama saya ucapkan selamat dan sukses, semoga menjadi berkah dan jalan lurus untuk memberikan pengabdian yang terbaik di daerah ini. Menjadi pemimpin itu bukan pekerjaan mudah dan sederhana, untuk itu respon pertamanya adalah menemukan realita,” kata Indah mengawali sambutannya usai menyerahkan SK CPNS secara simbolis didampingi Sekda Luwu Utara, Armiady.

Sebagai pendatang baru dalam jajaran birokrasi Pemerintah Daerah, Indah berharap agar CPNS dapat segera beradaptasi.

“Secara khusus sebagai pimpinan, saya berharap agar adik-adik paling tidak mengetahui regulasi apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai CPNS. Hal ini penting karena start awal yang menjadi bagian untuk melihat atau memprediksi seperti apa proses yang akan adik-adik lalui,” kata bupati.

“Start awal sangat menentukan, segera beradaptasi dengan budaya kerja melayani, bukan dilayani,” tegas bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Dalam pelaksanaan tugas, Indah juga meminta agar CPNS mengedepankan pendekatan humanis.

“Dalam pelaksanaan tugas, ada KORPS disitu berarti kita akan banyak berinteraksi dengan masyarakat selaku penerima layanan. Oleh karena itu saya berharap di dalam melaksanakan tugas mengedepankan nilai kemanusiaan, melayani dengan hati, sepenuh hati, dan tidak sesuka hati,” pinta mantan dosen Universitas Indonesia ini yang hadir bersama unsur Forkopimda Kabupaten Luwu Utara.

Indah juga menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan CPNS tidak boleh bermohon pindah selama 10 tahun.

Bahkan dalam PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (2) disebutkan bahwa PNS yang mengajukan permohonan pindah sebelum 10 tahun dianggap mengundurkan diri.

Sementara itu Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim Ramli menyebut dari 159 orang CPNS yang menerima SK, terdapat 128 orang perempuan dan 31 laki-laki.

“159 orang ini adalah hasil seleksi CPNS Formasi Tahun 2021 dengan jumlah pelamar 3372 orang. Formasi yang terisi hanya 159 dari 178 formasi yang terdiri dari 102 orang tenaga kesehatan dan 57 tenaga teknis,” katanya.

“Adapun kekosongan formasi disebabkan beberapa faktor diantaranya tidak ada pelamar, tidak lulus passing grade, dan tidak hadir saat SKB,” terang Nursalim.

Ia juga menegaskan proses seleksi CPNS di Luwu Utara dilaksanakan dengan sangat ketat, terbuka, kompetitif, adil, tidak diskriminatif, transparan, akuntabel, berintegritas tinggi dan dijamin tidak dipungut biaya apapun termasuk dalam proses pemberkasan sampai pada penerbitan NIP oleh BKN dan penyerahan SK CPNS hari ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup