210 Pelaku Usaha di Luwu Utara Ikuti Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bupati Lutra Indah Putri Indriani membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), Selasa (24/5/2022).

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Dalam rangka implementasi penyelenggaraan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Luwu Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), Selasa (24/5/2022).

Kegiatan ini menghadirkan 210 pelaku usaha di Luwu Utara yang dibagi ke dalam 7 kelompok Bimtek/Angkatan.

Masing-masing angkatan terdiri dari 30 orang pelaku usaha dari berbagai usaha, baik dari Real Estate/Perumahan, Industri Retail, Energi dan Gas, dan Sektor usaha Lainnya. Kegiatan ini dibuka Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Dalam sambutannya Indah mengatakan bahwa kegiatan ini adalah Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terkait Kegiatan Pelaksanaan Penanaman Modal.

Selain itu, sebagai langkah strategis pemerintah dalam menyinkronkan program prioritas nasional dan prioritas daerah.

“Adapun sasaran kegiatan tersebut, yaitu pelaku usaha PMDN, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk meningkatkan Realisasi Investasi Penanaman Modal di Tahun 2022,” ujar Indah Putri Indriani.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Bimtek, Brasilius Kalo’bong, menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha dan telah didaftarkan secara online melalui OSS.

“Tidak kalah penting itu untuk meningkatkan jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal pelaku usaha atau realisasi investasinya di Kabupaten Luwu Utara,” papar Brasilius.

Diharapkan para pelaku usaha juga dapat memahami ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan berusaha, sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup