6 Ketua RT/RW di Palopo Nyaleg, Asbudi Dwi Saputra: Langgar Permendagri dan Peraturan Bawaslu
LINISULSEL.COM, PALOPO – Sebanyak enam orang ketua RW/RT di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD. Keenam ketua RT/RW tersebut diproses di Kelurahan masing-masing, 3 orang diantaranya telah resmi mengundurkan diri dan 1 orang lainnya dipecat.
“Alhamdulillah telah direspons oleh pihak kelurahan dan hasilnya 3 orang mengundurkan diri,” kata koordiv. HP2H Bawaslu Palopo Asbudi Dwi Saputra, Selasa (12/11/2023).
Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Kota Palopo melaporkan keenam Ketua RT/RW tersebut ke pihak kelurahan. Lurah masing-masing lantas menindaklanjuti laporan Bawaslu tersebut.
“1 orang diberhentikan dan 2 orang belum ada informasi dari pihak kelurahan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Keenam RT/RW tersebut diduga telah melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bawaslu tahun 2018.
“(Mereka) ini melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018,” tandasnya.
Diketahui Tiga Ketua RT/RW yang mengundurkan diri berasal dari Kelurahan Maroangin, Kelurahan Sendana dan Kelurahan Rampoang. Sementara 1 orang yang diberhentikan yaitu dari Kelurahan Surutanga. (*)
Tinggalkan Balasan