63 Lembaga Adat di Luwu Utara Dapat Pengakuan Pemerintah Daerah

63 lembaga adat di Luwu Utara mendapat pengakuan dari pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas nilai kearifan lokal yang masih berlaku, Jumat (17/3/2023).

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – 63 lembaga adat di Luwu Utara mendapat pengakuan dari pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas nilai kearifan lokal yang masih berlaku, Jumat (17/3).

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Armiadi saat membacakan sambutan Bupati Luwu Utara, menjelaskan, pengakuan tersebut bukan sekadar pengakuan dari sisi hukum dan administrasi melainkan sebuah proses dari seluruh agenda kebijakan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

“Ini agar nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal yang masih murni dan asli dapat terus dimanifestasikan dalam kehidupan nyata dan berkontribusi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” terang Armiadi di Hotel Bukit Indah Masamba.

Armiadi menyebut percepatan pengakuan masyarakat hukum adat sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara tahun 2021-2026.

“Sebagaimana diketahui bahwa RPJMD kita menargetkan pengakuan masyarakat hukum adat sebanyak sembilan masyarakat hukum adat hingga 2026,” tambahnya.

Untuk itu sebagai bentuk kerjasama, Armiadi berharap pengakuan ini didorong secara maksimal oleh camat, kepala desa, dan yang mulia para tokoh adat.

“Tentunya dalam proses pengakuan ini ada rambu-rambu yang menjadi pegangan bersama. Perhatian pedoman yang ada jangan sampai merugikan pihak lain dan hanya menguntungkan pihak tertentu,” pungkasnya.

Diketahui, pengakuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama dan lokakarya multi pihak percepatan pengakuan masyarakat hukum adat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup