69 Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Luwu Timur Ikut Bimtek Peningkatan Kapasitas
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Luwu Timur, Aini Endis Anrika mewakili Bupati Lutim membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Lutim, di Ballroom Hotel I Lagaligo Malili, Senin (05/12/2022).
Bimtek yang diikuti sebanyak 69 Anggota BPD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komperhensif mengenai peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan pemerintah desa dan untuk memahami kedudukan dan tugas dan fungsi hak kewenangan dan tanggung jawab BPD dalam pemerintahan desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Luwu Timur, Aini Endis Anrika dalam sambutannya mengatakan, pemerintah desa khususnya di Kabupaten Luwu Timur ini mengelola anggaran yang cukup besar. Ada ADD, Dana Desa, BKK, dan Dana Hasil Pajak dan Retribusi.
Untuk Dana BKK, kata Aini Endis, pertama kalinya dilaksanakan tahun 2022 ini, dan bulan November ini tercatat melalui PMD, tim akan membahas apa-apa yang perlu diperbaiki terkait regulasi yang ada. Sehingga, kami berharap anggota BPD mendukung program dana BKK ini agar supaya tujuan dari program ini yaitu salah satunya peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat di desa dapat tercapai.
Terkait Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi ini, sambungnya, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Timur. Jadi saat ini PAD Luwu Timur tertinggi kedua di Sulawesi Selatan setelah Kota Makassar, kurang lebih Rp. 305 M. Dan saat ini sudah terbuntuk SKPD yang menangani khusus PAD yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Asisten Pemerintahan mengungkapkan, tiap tahun pemerintah desa ini mendapatkan Dana Bagi Hasil sesuai dengan perhitungannya.
“Contoh seperti Malili yang banyak Hotel dan Rumah Makannya yang memiliki masing-masing pajaknya. Angkona yang memiliki rumah makan mungkin memiliki pajak lebih besar dibanding desa yang tidak memiliki objek pajak maupun objek retribusi. Sehingga melalui kesempatan ini, saya menyampaikan bahwa bukan pemilik rumah makan yang membayar pajak tapi konsumen yang dikenakan pajak 10%,” katanya.
“Contoh warung makan yang sudah melaksanakan pemungutan pajak restoran yakni Bakso Mas Untung, warung Fama, warung Pallubasa yang telah menggunakan mesin yang diberikan oleh Bapenda, jadi langsung terhitung apa yang dimakan konsumen,” jelas Aini Endis Anrika.
Karena itu, ia berpesan kepada semua yang hadir agar terus mendukung peningkatan PAD Lutim, karena kalau kita bergantung kepada pemerintah pusat, pasti tidak akan ada peningkatan.
Turut hadir pada kesempatan ini, Ketua DPRD Lutim, Aripin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Halsen beserta jajarannya, Kemenag Lutim, dan para peserta Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD. (*)
Tinggalkan Balasan