Dinas Perdagangan Surati Pengelola SPBU di Luwu Timur

Ilustrasi

LINISULSEL.COM, MALILI – Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkoprin-UKM) Luwu Timur menyurati pengelola SPBU di Luwu Timur.

Surat berisi dua hal yang harus dilaksanakan pengelola SPBU di Luwu Timur.

Pertama, meminta pihak SPBU melayani penjualan BBM ke masing-masing kendaraan, baik mobil maupun motor maksimal satu kali dalam sehari.

Pihak SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian pada kendaraan yang sama berkali-kali dalam sehari.

Khusus untuk pembelian BBM melalui jerigen, wajib melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan dinas terkait.

Jika tidak memiliki surat rekomendasi, maka SPBU tdak boleh melayani penjualan tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Luwu Timur, Senfry Octavianus mengatakan, apa yang dilakukan ini berdasarkan hasil monitoring di lapangan.

BBM jenis Pertalite dan Solar (subsidi) cepat sekali habis, sehingga kami menyurati semua SPBU.

“Salah satu penanggung jawab SPBU sudah kita panggil dan mengarahkan untuk SPBU agar menjalankan aturan yang ada,” kata Senfry, Kamis (18/8/2022).

Senfry melanjutkan, penegasan untuk pihak SPBU ini guna untuk menegakkan asas pendistribusian yang adil.

“Jangan sampai ada konsumen tidak dapat, karena dari hasil monitoring kami di lapangan ada konsumen bisa mengambil berulang kali,” kata dia.

Bahkan Senfry menegaskan apabila ada oknum pegawai SPBU yang kedapatan melanggar aturan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.

“Jika dalam pelaksanaan terdapat SPBU yang melanggar dari kedua poin itu, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Senfry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup