Kadinsos Lutim Ajak Orang Tua Cegah Perkawinan Anak

Dinas Sosial Luwu Timur

LINISULSEL.COM, MALILI – Kepala Dinas Sosial Luwu Timur, Sukarti meminta orang tua bekerjasama mencegah terjadinya pernikahan dini arau anak dibawah umur.

Sudah ada 120 kasus perkawinan anak di Luwu Timur, dari Januari sampai Agustus 2022 sesuai data dinas sosial.

Sukarti mengatakan beberapa dampak negatif yang bisa ditimbulkan akibat perkawinan anak.

“Rawan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dan stunting,” kata Sukarti, Jumat (9/9/2022).

Sukarti berharap, kasus pernikahan anak bisa diselesaikan dengan pencegahan secara berkelanjutan.

Pemerintah juga membahas Perda yang mengatur pencegahan pernikahan anak.

Aturan mengenai ketentuan batas umur dalam melangsungkan pernikahan termaktub pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan).

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

“Perdanya sementara dibahas, jadi pernikahan ini memang perlu diatur utamanya soal anak,” kata Sukarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup