Polres Palopo Tangkap DPO Pelaku Penipuan Online dan Investasi Bodong

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin memberikan keterangan kepada media mengenai pengungkapan beberapa kasus sekaligus menangkap pelaku di Mapolres Palopo, Senin (27/3/2023).

LINISULSEL.COM, PALOPO – Polres Palopo menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan beberapa kasus yang telah terjadi di Kota Palopo. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Palopo, Senin (27/03/2023).

Adapun beberapa kasus yang diungkap yaitu Showbiz Penipuan Online, Arisan Bodong dan Investasi Bodong.

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengungkapkan bahwa jajarannya, Satreskrim Polres Palopo telah berhasil menangkap pelaku Showbiz yang beraksi di wilayah Kota palopo.

“Berkat kerja keras dari tim Reskrim Polres Palopo yang dibantu oleh Bareskrim sehingga berhasil menangkap seorang DPO inisial AB (perempuan) pelaku Showbiz dengan modus penjualan properti yang sempat bersembunyi sekitar dua tahun di wilayah Jakarta,” ungkapnya.

“Kami menghimbau kepada para pelaku Showbiz yang bergerak di wilayah Kota Palopo agar segera menyerahkan diri, karena jajaran Polres Palopo akan terus mengejar dan menangkap para pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan bahwa Jajarannya yang dibantu oleh Bareskrim telah menangkap seorang DPO kasus penipuan DP Perumahan, inisial AB di Jakarta

“Pelaku AB dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan barang bukti yang berhasil disita yakni Dua Lembar Kwitansi Pembayaran, Satu Rangkap Formulir Perumahan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Unit Reskrim Polres Palopo juga telah menangkap dua pelaku Showbiz lainnya dengan modus Investasi Bodong dan Arisan Online Bodong

“Pelaku EW dan AM dijerat UU ITE Pasal 45 a Ayat I Junto Pasal 28 Ayat I UU No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucapnya.

 

Lanjutnya, Pelaku AM terdapat Empat Laporan Polisi namun dari pengembangan terdapat ratusan korban.

Terkait dengan pelaku EW sama modusnya dengan empat Laporan Polisi dan kemungkinan juga masih ada korban lain

“Barang bukti yang diamankan Satu Buah Handphone kemudian foto tangkapan layar akun WhatsApp, Rekening Koran dari masing-masing korban,” terangnya.

“Selain tiga kasus di atas kami juga berhasil menangkap pelaku seorang lelaki Inisial A dengan Modus Pinjaman Online yang dimana pelaku mengiming-imingi korban dengan pinjaman Online namun pelaku meminta tarif administrasi kepada korbannya dan setelah mendapat tranferan dari korban, pelaku kemudian langsung memblokir akun korban,” ungkapnya kembali.

“Atas perbuatan, pelaku A dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 a Ayat I Junto Pasal 28 Ayat I Undang – Undang No 19 Tahun 2016,” ucapnya.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kota Palopo untuk tidak muda percaya dengan kegiatan seperti ini di medsos. Plajari dulu sebelum mengambil keputusan,” tutupnya. (Fatmawati)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup