PMII Sampaikan Aspirasi ke Anggota DPRD Bulukumba Soal RUU Perampasan Aset

Anggota DPRD Bulukumba Safiuddin (PKS), Andi Usdar (Gerindra) dan Rizal Sarib (PKS) saat menerima aspirasi mahasiswa PMII Bulukumba, Jumat (28/2/2025).

LINISULSEL.COM, BULUKUMBA – Puluhan mahasiswa mendesak DPRD Bulukumba melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset, Jumat (28/2/2025).

Aksi mereka diterima Anggota DPRD Bulukumba Safiuddin (PKS), Andi Usdar (Gerindra) dan Rizal Sarib (PKS).

Koordinator Lapangan Syaibatul Hamdi menyoroti pembertantasan korupsi di Indonesia.

Dalam tuntutannya, mereka menyampaikan RUU terkait perampasan aset yang diharapkan masyarakat untuk menjadi upaya pemberantasan korupsi namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait pembahasan RUU tersebut.

“Pembahasan oleh DPR-RI terkait RUU Perampasan Aset seolah tidak lagi dilakukan, selama dua dekade pembahasan tersebut seolah jalan ditempat dan tidak ada kejelasan,” kata Syaibatul Hamdi.

Padahal Undang-undang tersebut kata dia, tentu menjadi salah satu upaya dalam penanganan tindak korupsi di Indonesia yang semakin menjadi-jadi.

Hamdi, juga menjelaskan terkait keadaan Indonesia yang dianggap semakin darurat terhadap tindak korupsi sementara penanganannya yang dianggap masih belum efektif.

“Tindak korupsi di Indonesia berdasarkan data yang diterbitkan oleh KPK bahwa pada tahun 2020 sampai 2024 telah mencapai 2.730 kasus korupsi sementara kami memandang belum ada upaya yang efektif dalam menangani kerugian negara yang disebabkan oleh banyaknya tindak korupsi tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut Hamdi juga menyatakan bahwa dengan RUU Perampasan Aset ini tentu dapat menjadi upaya pemerintah dalam menanggulangi kerugian negara yang disebabkan tindak korupsi.

” Sangat disayangkan karena pembahasan RUU tentang Permapasan Aset ini seolah mandek dan tidak ada pembahasan lanjutan padahal dengan adanya UU tersebut nantinya tentu dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyita berbagai aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi serta menjadi komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia”

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Safiuddin (PKS) menyampaikan akan menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD Provinsi sampai Pusat sebagai tindaklanjut dan upaya untuk didampakan kepada DPR-RI terkait kelanjutan pembahasan dari RUU tersebut.

“Kami di DPRD tentu tidak memiliki kapasitas terkait pembahasan RUU tersebut tapi tentu kami akan melakukan diskusi bersama Anggota DRPD Provinsi bahkan sampai Pusat untuk menyampaikan tuntutan teman-teman pada hari ini yang menginginkan agar RUU tersebut untuk segera dilanjutkan pembahasannya”.(*)

Tutup