Pansus III DPRD Palopo Tekankan Pentingnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar rapat dalam rangka pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan hak-hak masyarakat adat, Jumat 18 Juli 2025.

LINISULSEL.COM, PALOPO – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar rapat dalam rangka pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus III DPRD Palopo, Taming Somba didampingi anggota yang tergabung dalam Pansus III yang digelar di ruang musyawarah DPRD, Jumat 18 Juli 2025.

Pembahasan ranperda ini dihadiri, Madikka Bua, Andi Syaifuddin Kaddiraja, AMAN Tana Luwu, Akademisi Unanda, Abdul Rahman.

Taming Somba dalam sambutannya mengatakan, bahwa proses penyusunan ranperda pengakuan dan perlindungan jak-hak masyarakat adat dilakukan secara kolaboratif dan berbasis hukum yang kuat agar dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Semangat kita bagaimana ranperda ini disusun bersama tim penyusunan agar dapat disetujui untuk bisa membentuk suatu perda pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kota Palopo,” katanya.

la juga menjelaskan bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 tentang pengujian UU Nomor 21 Tahun 1999 menjadi salah satu dasar pertimbangan hukum penting dalam pembentukan ranperda ini.

“Amar putusan ini mengenai pengujian UU 21 Tahun 1999 ini penting sebagai dasar konsideran dan jaminan serta kepastian hukum yang berkeadilan terhadap masyarakat adat dan hak tradisional, dapat diatur dalam peraturan daerah agar memiliki pijakan hukum yang kokoh dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas Taming Somba.

Politis partai Gerindra ini mengajak seluruh pihak bisa memberikan kontribusi dalam bentuk saran maupun masukan agar perda yang dihasilkan tidak sia-sia.

Ia pun berharap tahapan akhir ranperda ini bisa segera dirampungkan dan disahkan, apalagi momentum penyelesaian ini dinilai sudah sangat dekat.

“Perda pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ini sangat penting. Semoga dalam waktu kita sudah bisa finalisasi tahapan akhir dan segera direalisasikan,” harap Taming Somba. (*)

Tutup