Kepala BKPSDM Palopo: PPPK Paruh Waktu Sudah Masuk Tahap Pengusulan, Ini Kriterianya
LINISULSEL.COM, PALOPO – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, maka dengan ini kami menyampaikan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kota Palopo telah masuk tahapan pengusulan formasi ke Kemenpan RB RI.
Keterangan ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Palopo, Irfan Dahri S.TP, M.Si melalui siaran pers, Selasa (9/9/2025).
Menurut Irfan Dahri, kriteria tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
i. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus;
ii. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
iii. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun ANggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
Dijelaskan pula bahwa PPPK Paruh Waktu diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, serta menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku, dengan sumber pendanaan untuk upah tersebut dapat berasal selain dari belanja pegawai. (*)