Hasil Sidang, GTRA Lutra Siap Redistribusi 500 Bidang Tanah kepada Warga

Sidang GTRA Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 kembali digelar di Command Center, Senin (13/10/2025), menegaskan keseriusan Pemda Lutra dalam mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakat.

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Komitmen Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Luwu Utara dalam menuntaskan penataan aset dan penyelesaian persoalan tanah terus membuahkan hasil signifikan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Sidang GTRA Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 kembali digelar di Command Center, Senin (13/10/2025), menegaskan keseriusan Pemda Lutra dalam mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakat.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap program GTRA ini.

Beliau menyebut sertifikat tanah sebagai “hadiah untuk masyarakat” sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

“Ini adalah hadiah untuk masyarakat. Namun, perlu disampaikan ke masyarakat agar menunaikan kewajibannya sebagai warga Luwu Utara dengan membayar pajak setelah sertifikat diserahkan,” tegas Andi Rahim.

Kepala Pelaksana Harian GTRA, Ridwan, menyatakan bahwa sidang ini adalah pertemuan krusial untuk menindaklanjuti subjek yang akan menerima sertifikat tanah.

“Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tujuannya untuk berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Hasilnya, GTRA Luwu Utara siap meredistribusi 500 bidang tanah kepada masyarakat di empat desa/kelurahan. Bidang-bidang tanah tersebut meliputi:

Benteng: 20 bidang

Salekoe: 90 bidang

Tamuku: 140 bidang

Pongko: 250 bidang

Total ratusan bidang tanah ini telah diverifikasi dan menunggu penyerahan sertifikat resmi.

Sidang GTRA ini menjadi bukti nyata langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan keadilan agraria di wilayahnya.

Keberhasilan verifikasi 500 bidang tanah ini diharapkan menjadi momentum percepatan penyelesaian persoalan tanah lainnya. (*)

 

Tutup