Kepala Bapenda Palopo Sebut Pajak Reklame Penyumbang Penting PAD
LINISULSEL.COM, PALOPO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo mencatat kontribusi pajak reklame masih menjadi salah satu penyumbang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini, mengungkapkan realisasi pajak reklame dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif, meski tahun 2025 menghadapi sejumlah tantangan.
Menurut Andi Agus, realisasi pajak reklame pada 2023 berhasil mencapai 100 persen.
Sementara tahun 2024 juga hampir menyentuh target dengan capaian sekitar 90 persen, dan untuk tahun 2025 ini masih berjalan, jadi belum bisa dipastikan seperti apa hasil akhirnya.
Namun, ia mengakui ada selisih sekitar 2 persen pada capaian akhir 2024 akibat keterlambatan pembayaran kontrak reklame billboard yang akhirnya baru diselesaikan pada awal 2025.
Meski demikian, Andi Agus menegaskan sektor reklame berukuran besar seperti billboard masih relatif stabil.
“Kami tidak segan-segan untuk menurunkan papan reklame jika pajaknya terlambat dibayar dan sudah diberikan peringatan,” katanya.
Lebih lanjut Andi Agus menjelaskan, jika realisasi PAD Reklame 2025 baru 60 Persen per Oktober, dimana target PAD reklame tahun ini sekitar Rp2,7 miliar.
Hingga Oktober, realisasinya sudah mencapai 60 persen dengan rincian Reklame billboard sekitar Rp1,1 miliar, reklame kain dengan target Rp60 juta, realisasi baru Rp40,1 juta, Reklame stiker dengan target Rp150 juta, realisasi Rp73,7 juta atau 49 persen.
“Penurunan PAD Reklame yang paling terdampak adalah karena salah satu perusahaan rokok yakni Gudang Garam yang biasanya mencapai 200 juta rupiah per tahunnya,” urai Andi Agus.
Andi Agus menjelaskan lambatnya capaian ini turut dipengaruhi kondisi politik.
Banyak billboard yang digunakan untuk keperluan pemilu sehingga vendor tidak memperpanjang kontrak iklan komersial.
Terkait kemungkinan pergeseran reklame konvensional ke digital advertising, Bapenda menyebut tidak ada masalah selama ukuran dan durasi tayang sesuai ketentuan.
“Reklame digital memiliki hitungan tersendiri berdasarkan ukuran (per meter/per sentimeter), durasi tampilan, hingga periode pemasangan,” katanya.
Adapun untuk reklame shop sign seperti plang toko, penarikan pajak hanya dilakukan sekali selama tidak ada perubahan merek. (*)

