3 Ranperda Disepakati, Bupati Lutim Apresiasi Kerja Keras Anggota dan Pimpinan DPRD
LINISULSEL.COM, LUTIM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, serta Riset dan Inovasi Daerah.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Luwu Timur, Selasa (30/12/2025), ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, dan Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge, Wakil ketua II Hj. Harisah Suharjo, serta para anggota DPRD, jajaran Forkopimda, dan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam pandangan akhirnya, Bupati Irwan menyampaikan, ketiga Ranperda yang dibahas memiliki arti penting dan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
“Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Bupati Irwan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa merupakan tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dinilai sangat fundamental karena mengatur kembali mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa guna memastikan proses yang lebih akuntabel dan transparan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai semakin memperkuat semangat demokratisasi di tingkat desa.
Adapun Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah disebut sebagai terobosan strategis yang akan menjadi landasan pengembangan Kabupaten Luwu Timur berbasis sains dan teknologi.
“Persetujuan bersama ini merupakan cerminan hubungan kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas,” tambahnya.
Di akhir pandangannya, Bupati Irwan mewakili Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Luwu Timur.
“Kami sampaikan terimakasih atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda ini, sehingga dapat melahirkan produk hukum yang menjadi landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandas Bupati Irwan.
Rapat Paripurna tersebut turut dirangkaikan dengan laporan Pansus, penyampaian Laporan Pelaksanaan Hasil Reses Perseorangan Masa Sidang Ke-I Tahun Sidang 2025/2026, sekaligus penutupan Masa Sidang Ke-I dan pembukaan Masa Sidang Ke-II Tahun Sidang 2025/2026. (*)

