Ada Perdanya, Satpol PP Lutim Minta OPD Siapkan Pojok Merokok

Ilustrasi Kawasan Bebas Rokok
LINISULSEL.COM,MALILI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur kesulitan menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2016.
Perda mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Kawasan tanpa rokok sesuai perda ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat proses belajar mengajar.
Tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.
Sejak perda ini disahkan, masyarakat, pegawai hingga pejabat masih ada yang merokok di kawasan tanpa rokok.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Luwu Timur, Ibrahim mengatakan penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2016 sudah pernah dilaksanakan.
“Cuma memang sulit menumbuhkan kesadaran untuk mentaati aturan,” kata Ibrahim.
Sosialisasi kata dia berupa pemasangan stiker di masing-masing OPD, bahkan sampai sekolah, kantor kecamatan dan desa sudah dilaksanakan.
Menurutnya, yang perlu difikirkan dan didesak sekarang agar setiap OPD menyiapkan pojok merokok yang tempat berada di tempat terbuka.
“Dan kalau sudah disiapkan dan tetap merokok dalam ruangan kantor, maka sanksi dalam perda tersebut diterapkan,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup