Akademisi Sarankan Mendagri Sikapi Kendala Pelayanan Publik di Pemprov Papua

Anggota Forum Komunikasi Dekan FISIP se Indonesia (DKISIP), Heri Herdiawanto

LINISULSEL.COM, JAKARTA – Tata kelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terganggu lantaran Gubernur Lukas Enembe dalam beberapa waktu terakhir tinggal di rumahnya karena sakit dan berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD. Akibatnya, politikus Partai Demokrat itu tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah secara maksimal.

Anggota Forum Komunikasi Dekan FISIP se Indonesia (DKISIP), Heri Herdiawanto, pun mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah, untuk bersikap.

“Soliditas penegak hukum dan support pemerintahan/birokrasi oleh Kemendagri jelas perlu segera turun tangan demi menjaga kualitas pelayanan pada publik,” katanya saat diwawancara Rabu (19/10/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia pun sudah dua kali mangkir saat hendak diperiksa penyidik pada September lalu.

Pihak keluarga berdalih, Lukas Enembe akan tetap di rumah demi keamanan dan pertimbangan kesehatan. Bahkan, terdapat sekelompok massa pendukung Lukas, yang dilengkapi senjata tradisional dan kendaraan berat berjaga di sekitar rumahnya.

Ketidakhadiran Lukas Enembe sebagai kepala daerah pun berdampak buruk terhadap kinerja Pemprov Papua. Ini seperti keprihatinan yang diungkapkan Ondoafi Besar dari Tanah Tabi Yanto Eluay di Sentani Kabupaten Jayapura. Yanto Eluay mengatakan masyarakat Papua sangat membutuhkan pelayanan pemprov Papua.

Meskipun mendorong Mendagri untuk bersikap, Heri meminta Tito Karnavian dan jajarannya tidak melewati batas kewenangannya. “Benar, tetap proporsional dan profesional sesuai rambu-rambunya.”

Di sisi lain Heri, Alumnus Doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menyayangkan sikap kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta KPK menyelesaikan masalah korupsi dengan pendekatan hukum adat Papua. Pangkalnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Sesungguhnya setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian, hukum positif yang harus ditaati siapa pun,” tuturnya.

Heri juga mendorong kerjasama serta ketegasan dan kepastian hukum oleh para aparat dalam menangani kasus ini.

“Serta Enembe mestinya gentleman dan tidak boleh khawatir dengan prinsip keadilan jika memang tidak bersalah,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup