Akses Jembatan Masamba Dibuka Kembali, Belum Semua Mobil Boleh Lewat

Akses Jembatan Sungai Masamba, Luwu Utara, sudah dibuka kembali setekah perbaikan.

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Akses jembatan Sungai Masamba, Kab. Luwu Utara, resmi dibuka kembali, Rabu (7/9/2022), menyusul selesainya pekerjaan lantai jembatan sungai Masamba oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.

Hanya saja, untuk sementara tidak semua kendaraan (mobil) boleh melintasi jembatan tersebut.

“Hari ini, dilakukan uji coba pembukaan akses jembatan Masamba untuk kendaraan roda empat dan roda enam muatan ringan,” demikian ditulis di halaman resmi akun facebook Dinas Perhubungan Luwu Utara, Selasa (6/9/2022) malam.

Dalam akun tersebut juga dituliskan bahwa untuk kendaraan roda enam muatan berat dan roda sepuluh ke atas, masih tetap dialihkan ke jalan lingkar selatan.

“Seperti biasa, secara teknis ada ahlinya masing-masing yang membidangi,” begitu Dinas Perhubungan menuliskan.

Pada postingan sebelumnya, akun facebook Dinas Perhubungan Luwu Utara menuliskan bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Sulsel, jembatan Masamba akan dibuka pada 7 September 2022 untuk dilalui semua kendaraan.

“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kerja samanya serta kesabaran bapak dan ibu semua selama pengalihan kendaraan dilakukan,” tulis akun facebook Dinas Perhubungan Lutra.

Terpisah, Kadis PUTRPKP2, Muharwan, membenarkan bahwa akses jembatan Masamba telah resmi dibuka kembali oleh pihak Balai Jalan Nasional.

“Iya betul, sudah ada konfirmasi dari pihak balai bahwa akses jembatan sudah resmi dibuka hari ini,” kata Muharwan.

Ia menyebutkan pembukaan akses jembatan secara resmi dilakukan pagi tadi, Rabu (7/9/2022) oleh pihak balai.

“Tadi pagi resminya, tetapi yang saya tahu, roda dua dan roda empat yang sudah dibolehkan melintas,” sebut dia.

Mantan Kadis Perikanan ini menyebutkan bahwa pastinya akses jembatan akan dilalui oleh semua jenis kendaraan.

“Saya kira ini nanti akan dibuka semua untuk semua jenis kendaraan. Kan itu jalan nasional,” terangnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup