AMAN Tana Luwu Dialog Masyarakat Adat, Legislator Hanura Sebut Perda PPMA Bentuk Dukungan Pemkab Lutim
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu menggelar dialog menakar kesejahteraan masyarakat adat di Kabupaten Luwu Timur.
Dialog di RahaTerisoa wilayah adat Tokarunsi’e di Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (4/2/2022).
Dialog ini berdasar pada masyarakat adat dihadapkan dengan berbagai masalah konflik di wilayah Tana Luwu khususnya Luwu Timur.
Dimana masyarakat lemah secara politik untuk melakukan pembelaan atas perampasan Tanah Ulayat dan pengerusakan lingkungan hidup oleh pihak lain.
Walaupun banyak hal yang membuktikan bahwa tanah ulayat tersebut milik masyarakat adat.
Dalam dialog itu, kondisi ini biasa dibuktikan dengan adanya konflik berkepanjangan yang ada di beberapa wilayah adat di Kabupaten Luwu Timur.
Sementara itu, banyak kearifan lokal dan kelestarian lingkungan yang merupakan warisan budaya leluhur semakin sirna.
Hal ini seiring perkembangan zaman yang tanpa disadari akan menghilangkan identitas serta akan menurunkan martabat komunitas itu sendiri.
Keberadaan masyarakat adat di Luwu Timur, membutuhkan keseriusan berbagai pihak untuk mengambil peran dalam mewujudkan pengakuan keberadaan masyarakat adat di Tana Luwu.
Aman Tana Luwu, Bata Manuru mengatakan, tujuan dialog ini untuk mengkonsolidasikan masyarakat adat di Luwu Timur, pemahaman para pihak terkait dengan hak-hak masyarakat adat di Luwu Timur.
Selain itu, pemahaman/sosialisasi terkait Perda penegakan hak-hak masyarakat adat, serta membangun komitmen bersama terkait dengan pemenuhan hak masyarakat adat di lingkar tambang.
Dari dialog ini, diharapkan terkonsolidasikan masyarakat adat di Kabupaten Luwu Timur, adanyan pemahaman para pihak terkait dengan hak-hak masyarakat adat di Luwu Timur.
“Serta implementasi terkait Perda penegakan hak-hak masyarakat adat. Juga adanya komitmen bersama terkait dengan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di lingkar tambang,” katanya.
Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian dalam dialog mengatakan perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat (PPMA) telah ditetapkan DPRD Luwu Timur.
“Dengan dukungan dari berbagai pihak sehingga Alhamdulillah 28 Desember 2021 telah kita tetapkan,” katanya.
“Setelah ditetapkan kita memberikan kewenangan kepada bagian hukum pemkab untuk membuat regulasi peraturan bupati,” sambungnya.
Dasar dari perda ini kata Alpian, berdasarkan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Menurut Sekretaris Fraksi Hanura, adanya perda PPMA sangat penting bagi masyarakat adat yang ada di Luwu Timur demi melindungi kelestarian budaya.
“Adanya perda PPMA sehingga dapat melindungi budaya masyarakat adat serta masa depan hutan yang ada di Luwu Timur,” ujar Alpian.
Hadir Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad.
Tinggalkan Balasan