Aniaya Guru, Orang Tua Siswa di Palopo Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi

LINISULSEL.COM, PALOPO – AC, orang tua siswa yang menganiaya guru di Kota Palopo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka terhadap orang tua siswa dalam kasus penganiayaan guru itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Penetapan tersangka terhadap AC lantaran telah memenuhi dua alat bukti, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Syarat penetapan tersangka terhadap pelaku sudah memenuhi syarat, yakni dua alat bukti,” jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Tak hanya itu, proses penetapan AC menjadi tersangka juga melalui proses gelar perkara.

“Kami gelar perkarakan, untuk selanjutnya dinaikan status sebagai tersangka,” katanya.

Saat ini, AC masih dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Palopo.

Dia dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Dia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Fatmawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup