APK FKJ-NUR Dicabut Tak Sesuai Prosedur, Tim Lapor Bawaslu
LINISULSEL.COM, PALOPO – Tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Farid Kasim Judas-Dr. Hj. Nurhaenih (FKJ-NUR) melakukan laporan ke Bawaslu Kota Palopo, Rabu 9 Oktober 2024, kemarin.
Pihaknya mempertanyakan kepada Bawaslu rujukan aturan dalam pencabutan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) apakah peraturan daerah atau undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Tim kampanye FKJ-Nur, menjelaskan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Kota Palopo sejak tanggal 25 september 2024.
Dalam prosesnya terjadi Peristiwa pencabutan alat peraga kampanye (APK) milik Paslon nomor urut 2 FKJ – Nur yang terdiri dari banner, spanduk, baliho dan bendera partai pendukung yakni Partai Gelora.
Menurutnya, pencabutan tersebut dilakukan sejumlah oknum polisi pamong praja yang dilakukan selama 2 hari yakni hari kamis tanggal 3 Oktober 2024 sampai hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024, di sepanjang ruas jalan Jendral Sudirman, BTN Merdeka di kelurahan Takalala yang setidaknya mencakup wilayah Kecamatan Wara, Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Setelah peristiwa pencabutan, pada malam hari tanggal 4 Oktober 2024, tim kampanye Paslon Nomor urut 2 melakukan kunjungan ke kantor Satpol PP untuk mempertanyakan apa dasarnya pencabutan APK Paslon, direspon oleh Kasatpol PP bahwa ini adalah arahan pimpinan.
Demikian diungkapkan tim kampanye FKJ-NUR, Ikhlas Wahyu dalam keterangannya, Kamis 10 Oktober 2024.
Menurutnya tindakan pencabutan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Palopo diduga kuat tanpa di dasari adanya kajian dan keputusan dari Lembaga yang berwenang yakni Bawaslu Kota Palopo dan/atau KPU Kota Palopo
“Ini kan gawenya KPU-BAWASLU selaku Penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tindakan pencabutan yang dilakukan satpol PP kan tidak melalui prosedur yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan perintah dari Bawaslu,” terangnya.
“Kami juga sangat ingin mengedukasi kepada masyarakat bahwa dalam momen pilkada setiap orang atau pun lembaga harus menjalankan regulasi dan kordinasi yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada praduga dan asumsi liar yang berkembang di masyarakat,” lanjutnya.
Sementara patut diketahui bahwa Pemasangan APK oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU, adalah merupakan rangkaian dari tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan ditindaklanjuti KPU Palopo dalam surat keputusan yang secara subtansi hanya tim pasangan calon yang menurunkan APK.
“Sehingga apabila terjadi dugaan pelanggaran terhadap penempatan APK Tim Pemenangan Pasangan Calon yang berkonsentrasi, maka ada prosedur penanganan terhadap pelanggaran yang dinilai terjadi, sebagaimana diatur dalam peraturan teknis Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran,” tandasnya
Sementara itu, tim hukum FKJ NUR, Rudi menjelaskan peristiwa Tindakan pencabutan APK milik Paslon nomor urut 2 FKJ-Nur diduga dilakukan tanpa melalui prosedur dan/atau mekanisme yang sah, secara sewenang-wenang mengambil Tindakan sepihak tanpa didahului prosedur kajian dan rekomendasi dari Lembaga yang berwenang yakni Bawaslu Kota Palopo.
Sehingga tindakan Satpol PP Pemkot Palopo telah melanggar prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala daerah.
Tindakan pencabutan APK paslon Nomor urut 2 oleh Satpol PP Pemkot Palopo bertentangan dengan tujuan pelaksanaan kampanye sebagai wujud Pendidikan politik dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, termasuk sebagai media sosialisasi bagi pasangan calon untuk memperkenalkan visi-misi dan program mereka kepada Masyarakat yang memiliki hak pilih.
Sehingga dengan adanya tindakan sewenang-wenang atas pencabutan APK Paslon Nomor urut 2 yang tanpa didasari kewenangan dan prosedur yang tidak sah, maka tindakan satpol PP tersebut menimbulkan kerugian bagi paslon nomor urut 2 FKJ-Nur yakni telah menghambat sosialisasi dari pasangan FKJ-Nur kepada Masyarakat kota palopo pada masa kampanye saat ini.
“Dengan demikian diduga Tindakan Satpol PP Pemkot Palopo melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2010 : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, Juncto Pasal 188 terkait ketentuan Pidana pelanggaran Pasal 71,” tandasnya. (*)