ASN Parepare Boleh Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Korpri
LINISULSEL.COM, PAREPARE – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Parepare, boleh mendaftarkan diri untuk menerima jaminan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, melalui wadah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Hal itu diungkapkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, melalui Account Representatif Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Fajar Putra, usai mensosialisasikan program kolaborasi BPJS dan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare itu, kepada pegawai RSUD Andi Makkasau, Jumat (9/8/2024).
“Jadi semua ASN di Kota Parepare, bisa ikut mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui wadah Korpri. Ini imbauan khusus dari walikota disampaikan Sekda, untuk kami tindak lanjuti,” kata Fajar Putra.
Dia menambahkan, untuk data sementara, tercatat tiga orang nama ASN yang telah menerima dan merasakan manfaat dari hadirnya program tersebut.
“Ada Bu Fatimah dari Setdako, Pak Halim dari Badan Kepegawaian dan Pak Ilham di Satpol PP. Ketiga nama itu telah menerima manfaat usai mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Fajar menjelaskan, target BPJS dan Pemkot dengan merilis program tersebut ialah, semua ASN di Kota Parepare, dapat tersentuh dan merasakan manfaat itu dengan merata.
Sehingga, pihaknya selalu aktif mensosialisasikan program tersebut, ke setiap SKPD, termasuk di RSUD Andi Makkasau.
Agar masing-masing ASN tahu tentang hal itu, dan segera mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi ketika tejadi kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia, kami dari BPJS bisa memberikan haknya melalui BPJS Ketenagakerjaan mereka,” jelasnya.
Sementara, Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan RSUD Andi Makkasau, Irfan Damis, menyambut baik program tersebut.
Irfan Damis mengungkap, program kolaborasi BPJS dan Pemkot itu, dapat menjadi hadiah yang diberikan kepada ASN, atas partisipasi dari semangat kerja yang diwujudkan, dalam upaya memajukan daerah.
“Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, 90 persen ASN di RSUD Andi Makkasau akan kami akomodir untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (*)
Tinggalkan Balasan