Ayo Bayar Pajak, Samsat Pangkep Gencar Razia Kendaraan Bermotor

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Andi Sundari AP

LINISULSEL.COM, PANGKEP – Segera bayar  pajak kendaraan Anda jika tak ingin terjaring razia pajak kendaraan.

Pasalnya Samsat Pangkep kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga beberapa bulan ke depan.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Andi Sundari AP mengatakan, razia tersebut digelar bersama Satlantas Polres Pangkep dan Jasa Raharja Pangkep.

Razia digelar pada hari Kamis 16 September 2021 pukul 09.00 – 15.00 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin  Kab. Pangkep.

Selain menggelar razia pajak kendaraan, mereka juga menyosialisasikan adanya pembebasan denda pajak kendaraan dan denda Bea Balik Nama (BBN).

Penghapusan denda tersebut disampaikan Kepala UPT Bapenda Provinsi Sulsel wilayah Pangkep, Andi Sundari. Disela-sela penertiban kendaraan.

“Kami meminta kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraannya, karena saat ini kita melakukan penghapuskan denda, tanpa syarat, baik pajak kendaraan (PKB) maupun denda Bea Balik Nama (BBN),” ungkap Andi Sundari.

Ia menjelaskan, pembebasan denda PKB dan BBN ini berlaku hingga 29 September 2021.

“Penghapusan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan,” tambahnya.

Dalam razia tersebut petugas menjaring 98 unit kendaraan terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 77 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 21 unit.

Sementara yang melakukan pembayaran PKB di tempat sebanyak 57 unit terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 42 unit  Rp. 8.604.000 dan kendaraan roda empat sebanyak 15 unit senilai  Rp.29.523.66 dengan total penerimaan PKB sebanyak Rp.38.127.660.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup