Bahas Penyederhanaan Birokrasi, Indah Putri Sebut Banyak Tantangan
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara (Lutra) Indah Putri Indriani membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peraturan bupati nomor 59 tahun 2023 tentang sistem kerja dan hasil penyederhanaan birokrasi lingkup Pemda Lutra yang di selenggarakan oleh Bagian organisasi dan tatalaksana (Ortala) setdakab Lutra yang digelar di Makassar, Rabu (6/3/2024).
Mengawali sambutannya, bupati perempuan pertama di Sulsel itu menuturkan bahwa penyederhanaan birokrasi mempunyai tantangan dengan adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui tranformasi digital.
“Hal ini tentunya menuntut ASN sebagai SDM di pemerintahan untuk memiliki keahlian dan berkompeten agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif,” tuturnya.
Indah Putri menambahkan untuk lingkup kebijakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah kabupaten Luwu Utara telah dilakukan Penyederhanaan birokrasi berdasarkan Permen PAN-RB No 25 tahun 2021 tentang penyederhaan struktur organisasi pada instansi pemerintah.
“Yaitu dengan tersedianya perbub di masing perangkat daerah dimana jabatan pengawas pada masing-masing bidang di hilangkan dan disetarakan ke dalam jabatan fungsional, di mana penyetaraan Jabatan yaitu Pengalihan jabatan struktural esalon 4 (jabatan pegawas) dimasing-masing bidang di perangkat daerah ke dalam jabatan fungsional sesuai rekomendasi kemendagri,” tambahnya.
Sementara terkait sistem kerja, Indah Putri menjelaskan bahwa sebagimana diatur pada Perbub nomor 59 tahun 2023 di jelaskan kalau sistim kerjanya mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital untuk mendukung pencapaian tujuan organsiasi.
“Di mana harapannya melalui sistem kerja yang baru tersebut pula, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable dan moveable dengan pengelolaankinerja yang akuntabel,” jelas Indah Putri.
Lanjut, Indah Putri mengungkapkan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang di jabrakan secara rinci di Perbub nomor 59 tahun 2023 tentang sistem kerja di pemerintah kabupaten luwu utara maka ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target.
“Sebagiaman hasil survey Indeks BerAKHLAK tahun 2023 dengan 1759 Responden ASN di Pemerintah Kabupaten luwu utara, di dapatkan nilai INDEKS 61,1 % dengan kategori B,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Indah Putri, kita berharap ini akan semakin lebih baik lagi, apalagi setelah kita sama-sama mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
“Apa yang kita dapatkan di sini harus kita informasikan dan terapkan di lingkup kerja kita, jangan sampai prosesnya nanti tidak berjalan sebagaimana prosedur yang sudah kita ketahui,” harapnya. (*)
Tinggalkan Balasan