Bahas Redistribusi Tanah, Bupati Luwu Utara Pimpin Sidang Pertimbangan Landreform
LINISULSEL.COM, LUWUUTARA – Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani ikuti sidang panitia pertimbangan landreform redistribusi tanah di Command Center Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (8/8/2022).
Sekretaris Kantor Pertahanan Luwu Utara Ahmad Mursid menjelaskan, tujuan redistrubusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah.
Sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
“Dalam redistribusi tanah ada beberapa tahapan yang dilaksanakan yaitu kegiatan persiapan dan perencanaan, kegiatan penyuluhan, kegiatan inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek redistribusi tanah, pengukuran dan pemetaan, pelaksanaan dan sampai pada kegiatan pelaksanaan sidang PPL hari ini,” jelasnya.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani sekaligus Ketua Panitia Pertimbangan Landreform mengatakan, beberapa tahapan yang sudah dilalui, khusus di Luwu Utara target 5.000 bidang tanah dan pada tahap I sebanyak 800 bidang tanah usulan redistribusi.
“tanah objek redistribusi tanah meliputi HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya, tanah negara bekas tanah terlantar, tanah transmigrasi yang belum ada hak pengelolaan, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan/perubahan batas kawasan hutan, tanah negara kelebihan maksimum dan tanah negara lainnya,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan