Bapelitbangda Lutim Presentasikan Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili di Makassar

Kepala Bapelitbangda Lutim Dohri As’ari melakukan presentasi geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel.

LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Mewakili Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Dohri As’ari didampingi Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Syaifullah dan Tim penyusun, melakukan presentasi geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili untuk pengusulan dan penetapan dokumen warisan geologi di Ruang Rapat Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl. Jenderal Sudirman No. 23 Makassar, Selasa (02/08/2022).

Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Dinas Budpar Sulsel, Dinas ESDM Sulsel, Kepala Departeman Geologi Fakultas Teknik Unhas, Ketua IAGI Sulsel, Tim Ahli Geologi Sulsel, GM. Geopark Maros-Pangkep, Kepala Balai Cagar Budaya Sulsel, Bappeda Sulsel.

Hadir juga secara virtual Presdir Geopark Maros-Pangkep dan Tim Geopark Matano dan Sistem Danau Malili.

Pemaparan Dokumen Geoheritage Danau Matano dan Sistem Danau Malili dipimpin oleh Ir. Kurniawan Edy.

Kepala Bappelitbangda, Drs. Dohri As’ari menjelaskan, alasan penamaan Danau Matano dan Sistem Danau Malili dikarenakan wilayah tektonik membentuk tiga danau yang memanjang ke arah utara-selatan dari Matano sampai pesisir laut Teluk Bone sebagai satu rangkaian pembentukan bentang alam akibat dari proses geologi.

“Dari hasil inventarisasi di lapangan, ditemukan 35 titik geosite yang tersebar di wilayah tersebut. Selain itu, juga dilengkapi oleh aspek cultural diversity dan biodiversity,” jelasnya.

Dohri As’ari juga menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak demi kelancaran presentasi Dokumen Geoheritage Matano dan Sistem Danau Malili.

“Setelah dokumen rampung, akan diserahkan ke Gubernur Sulsel agar diusulkan ke Menteri ESDM untuk ditetapkan sebagai Warisan Geologi Danau Matano dan Sistem Danau Malili sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup