Bapenda Bulukumba Studi Tiru ke Lutra, Belajar Pengelolaan Pajak Daerah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba melakukan studi tiru ke Kabupaten Luwu Utara dalam rangka belajar pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

LINISULSEL.COM LUWU UTARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba melakukan studi tiru ke Kabupaten Luwu Utara dalam rangka belajar pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Bapenda Bulukumba, Akrim Amir mengatakan pihaknya berencana mengumpulkan bahan referensi untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Peraturan Bupati menyikapi terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kabupaten Luwu Utara menjadi kabupaten yang tepat untuk lokasi studi tiru, itu berdasarkan hasil riset dan banyaknya masukan yang kami terima,” terang Akrim di Command Center Kantor Bupati Luwu Utara, baru-baru ini.

Ia mengatakan, saat ini Bapenda Bulukumba belum sepenuhnya berjalan pasca kembali berdiri sendiri pada Januari 2024.

Sehingga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pihaknya memerlukan regulasi sebagai pedoman jalannya kerja-kerja di Bapenda.

“Masih banyak yang harus kami benahi, salah satunya rancangan perbup ini, karena sama sekali kami belum mulai. Makanya kami butuh referensi untuk memperkaya terkait rancangan peraturan yang akan dibuat,” tuturnya.

Sementara, Sekretaris Bapenda Luwu Utara, Metu Ratu menuturkan terkait Rancangan Perbup saat ini telah berproses di bagian hukum. Tercatat ada empat Ranperda yang tahapannya dibuat terpisah.

“Untuk di Luwu Utara sendiri masih berproses, ada 4 yang saat ini berproses di bagian hukum dengan jangka waktu yang diberikan rampung dalam setahun. Adapun tahapannya kami buat terpisah namun jika sewaktu-waktu diminta digabungkan akan kami gabungkan menjadi satu Perbup,” jelas Metu.

Diketahui, untuk optimalisasi pendapatan daerah, Luwu Utara menempuh beberapa cara seperti melakukan strategi pemutakhiran data, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak termasuk pendekatan objek pajak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup