Bapenda Kota Palopo Berikan Pembebasan Denda PBB Hingga 16 Desember 2024

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo, Andi Agus Mandasini

LINISULSEL.COM, PALOPO – Pemerintah kota Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pembebasan denda PBB tersebut berlaku mulai tanggal Senin 14 Oktober sampai dengan Senin 16 Desember 2024

Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini mengatakan pembebasan denda PBB ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi selatan (Sulsel) yang ke-355.

“Pembebasan denda PBB ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Andi Agus Mandasini, Senin (4/11/20g24).

Andi Agus Mandasini menambahkan, dengan adanya program ini dapat tercipta peningkatan kesadaran pajak di kalangan masyarakat, serta memperkuat PAD yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Palopo.

“Dengan adanya program ini, kami juga berharap peran serta seluruh perangkat daerah dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat,” tambahnya.

“Semoga program ini dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat. Ini adalah kesempatan bagi mereka yang mungkin masih memiliki tunggakan PBB untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda,” harap Andi Agus Mandasini. (Fate)

Tutup