Bapenda Palopo Ikut Aktif Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Bapenda Kota Palopo, Andi Agus Mandasini

LINISULSEL.COM, PALOPO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo turut berperan aktif dalam mendukung pengoptimalan program bebas dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Selatan ke-356.

Program ini berlangsung selama satu bulan mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025, yang bertujuan untuk mendorong kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Sebagai bentuk dukungan, Bapenda Kota Palopo melakukan berbagai langkah strategis, seperti memberikan pemberitahuan langsung kepada wajib pajak mengenai kewajiban pembayaran PKB.

Tak hanya itu, Bapenda juga ikut terlibat dalam kegiatan penertiban kendaraan di jalan bersama Tim Samsat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan pihak Jasa Raharja.

Kegiatan sosialisasi pun terus digencarkan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat, guna menginformasikan bahwa saat ini terdapat potongan atau diskon pajak kendaraan hingga beberapa persen, tergantung jenis dan masa tunggakan kendaraan.

Kepala Bapenda Kota Palopo, Andi Agus Mandasini, menjelaskan, meskipun Bapenda turut aktif dalam sosialisasi dan pemberitahuan pembayaran PKB, namun secara teknis penerimaan pajak tersebut dikelola langsung oleh pihak Samsat.

“PKB bukan pajak yang dikelola langsung oleh Bapenda, melainkan oleh Samsat. Namun, jika kendaraan dengan kode plat Kota Palopo melakukan pembayaran, maka opsen pajaknya tetap masuk ke kas daerah Kota Palopo,” kata Andi Agus.

Ia menambahkan, hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru.

“Opsen pajak dari pembelian tersebut otomatis masuk sebagai pendapatan daerah yang langsung disetor ke Kas Daerah (Kasda) Kota Palopo,” katanya.

Dengan keterlibatan aktif ini, Bapenda berharap program bebas dan diskon pajak kendaraan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui opsen pajak kendaraan bermotor.

Untuk diketahui ada 5 poin program ini antara lain bebas denda pajak 100% kecuali kendaraan baru, diskon 50% tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo mulai 2024 ke bawah, diskon 9,5% tahun berjalan untuk tahun jatuh tempo 2025, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat, serta gratis balik nama kedua Dst. (BBNKB II). (*)

 

Tutup