Bapenda Palopo Musnahkan Kertas Berharga Kedaluwarsa BMD, Ibnu Hasyim: Menghindari Penyalahgunaan
LINISULSEL.COM, PALOPO – Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan, Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo melakukan pemusnahan kertas berharga kedaluwarsa Barang Milik Daerah (BMD).
Kegiatan itu berlangsung di halaman kantor Bapenda Kota Palopo, jalan A. Mas Jaya, Kamis (17/2/2022).
Pelaksana tugat (Plt) Kepala Bapenda Kota Palopo, Ibnu Hasyim S.STP saat dikonfirmasi usai melakukan pemusnahan BMD berupa kertas berharga kedaluwarsa tersebut mengungkapkan bahwa, setiap tahunnya dilakukan pemusnahan dan untuk tahun 2020 sebesar 30 juta lebih nilai kertas berharga yang dimusnakan.
“Pemusnahan dilaksanakan setiap tahun dan sesuai aturan yang ada. Tujuannya agar kertas berharga ini tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta menghindari terjadinya penyalahgunaan,” katanya.
Ia pun merinci barang pemusnahan kertas berharga tahun 2021 dengan nilai harga cetak Rp. 16.037.790 yang terdiri dari pengembalian alat pungut dari SKPD 12.200.790 dan nilai harga cetak 3.837.000.
“Untuk tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya,” tambahnya.
“Pemusnahan kertas berharga hari ini berjalan dengan aman dan tujuan dari pemusnahan ini agar tidak ada yang memanfaatkan kertas berharga tersebut untuk kepentingan pribadi,” tandas Ibnu Hasyim yang juga Kepala Dispertanakbun Palopo ini.
Turut menyaksikan pemusnahan barang tersebut Inspektur Kota Palopo, H Asir Mangopo, Asisten 1 Setda Kota Palopo, Andi Bakhtiar, BPPKAD dan Kabag Hukum Setda Kota Palopo. (*)
Tinggalkan Balasan