Bapenda Palopo Rekonsiliasi PBB, Bahas Capaian Target Tiap Kelurahan
LINISULSEL.COM, PALOPO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo tengah melaksanakan rekonsiliasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semester I tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama lima hari dengan melibatkan seluruh kolektor dari 48 kelurahan se-Kota Palopo.
Rekonsiliasi tersebut membahas sejumlah hal, diantaranya jumlah total penetapan pajak di setiap kelurahan yang kemudian disandingkan dengan capaian realisasi hingga Agustus, serta sisa pokok yang masih belum tertagih.
Selain itu, dalam rekon ini juga ditekankan agar sisa pokok yang ada dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Jika terdapat ketidaksesuaian antara data dan bukti fisik, hal tersebut dianggap sebagai pengendapan.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Palopo, Yunita, mengungkap bahwa rekonsiliasi ini penting sebagai bentuk evaluasi sekaligus pengawasan.
“Kita berharap melalui rekon ini, Bapenda bisa lebih mudah melakukan evaluasi sekaligus memastikan capaian target penagihan PBB di setiap kelurahan dapat lebih optimal,” ungkapnya.
Lanjut, Yunita menjelaskan bahwa rekonsiliasi ini secara rutin digelar setiap triwulan sebagai bagian dari upaya Bapenda untuk memastikan proses penagihan dan pencatatan PBB berjalan sesuai ketentuan.
“Termasuk menjadi forum koordinasi antara Bapenda dengan para kolektor untuk menindaklanjuti kendala maupun temuan di lapangan,” jelasnya
“Dengan digelarnya rekonsiliasi secara rutin setiap triwulan, Bapenda berupaya menjaga kedisiplinan administrasi serta memastikan tidak ada data penagihan yang tertunda atau terendapkan,” tandasnya. (*)

