Bapenda Palopo Tagih PBB Secara “Door to Door” Hingga 30 November 2025

Bapenda Kota Palopo melakukan penagihan PBB secara door to door.

LINISULSEL.COM, PALOPO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo tengah melakukan penagihan khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara “Door to door” atau dari pintu ke pintu.

Penagihan ini berlangsung sejak awal Juni dan akan berakhir 30 November 2025 mendatang.

Penagihan tersebut menyasar wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp2 juta, yang umumnya mengelola usaha seperti ruko, toko, hotel, serta usaha furniture dan elektronik.

Kepala Sub Bidang Pengaduan Bapenda Kota Palopo, Eva Susanti, menjelaskan, penagihan dilakukan langsung ke alamat wajib pajak.

“Target penerimaan dari penagihan ini sebesar Rp1.017.237.294, yang berasal dari 102 objek pajak,” katanya.

Hingga 21 Juli 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp306.577.282.

Bapenda terus berupaya untuk mencapai target dalam waktu yang telah ditentukan.

“Kami menghadapi sejumlah kendala, baik dari sisi ekonomi wajib pajak maupun rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” urai Eva.

Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda menerapkan pendekatan persuasif kepada para wajib pajak, termasuk menjelaskan secara langsung manfaat dan arah penggunaan dana pajak yang telah dibayarkan.

“Melalui strategi ini, kami berharap tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat, dan capaian target bisa terealisasi maksimal,” tandasnya. (*)

Tutup