Bapenda Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Hanya di Bulan Agustus 2024
LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pembebasan denda pajak kendaraan Sulsel ini berlaku pada 1-30 Agustus 2024. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 801/VII/Tahun 2024, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini diberikan untuk memperingati HUT Republik Indonesia ke-79.
Adapun pembebasan dan diskon pajak ini sebagai berikut:
1. Insentif PKB
a. Pembebasan tarif PKB progresif
b. Pembebasan seluruh denda PKB
c. Pengurangan PKB tunggakan di atas 1 tahun sebesar 17 persen untuk kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
d. Pengurangan PKB tunggakan di atas 1 tahun sebesar 8 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru.
2. Insentif BBNKB
a. Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya
b. Pembebasan denda BBNKB kedua dan seterusnya
Kepala Bapenda Sulsel Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP, M.Si, berharap masyarakat Sulsel segera memanfaatkan pembebasan denda pajak dan diskon pajak ini karena waktunya hanya sebulan.
Saat ini Samsat se-Sulsel telah melayani pembayaran PKB secara tunai dan nontunai melalui ATM serta aplikasi Bank Sulselbar Mobile, melalui Tokopedia, Linkaja, Indomaret, go tagihan, Qris, Bank dan Livin Mandiri, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, aplikasi Signal dan sebagainya. (*)
Tinggalkan Balasan