Bapenda Sulsel Raker Evaluasi Penerimaan Pajak Secara Digital dan Asistensi Peraturan Kepala Daerah Opsen Pajak MBLB
LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan Rapat Kerja Evaluasi Penerimaan Pajak Secara Digital dan Asistensi Peraturan Kepala Daerah Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Hotel Claro Makassar, Kamis (26/9/2024)
Rapat evaluasi digelar ini sebagai upaya untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 191 (1) undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang secara substansi menetapkan bahwa pemungutan opsen PKB, opsen BBNKB dan opsen MBLB yang akan berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dengan menghadirkan narasumber dari Kemendagri (otonomi dan pendapatan daerah) Kemenkumham, Kepala ESDM Provinsi Sulsel yang diikuti seluruh jajaran bapenda kabupaten/kota se-Sulsel, pengelola keuangan atau pejabat administrasi yang menangani pajak serta kepala bagian Hukum dari berbagai kabupaten/kota se Sulsel.
Kepala Bapenda Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si., hadir membuka kegiatan sekaligus menjadi pembicara utama dengan tema pemerintahan berbasis digital.
Ia menjelaskan, Sulsel telah berada dijalur yang benar dalam menerapkan pemerintahan digital sesuai dengan peta jalan Indonesia Digital Nation.
Saat ini Sulsel telah menggunakan Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinas Terintegrasi untuk mengelola arsip dan persuratan. Srikandi telah terintegrasi dengan 53 kementerian/lembaga dan 165 pemerintah daerah di Indonesia.
“Semua pejabat telah memiliki akun Srikandi sehingga bisa kerja di manapun dan tidak ada kata libur untuk tanda tangan elektronik,” ujar Reza.
Ia menambahkan, Sulsel mendukung elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah (ETPD).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 835/III/Tahun 2022 Tentang Peta Jalan Implementasi ETPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2025, Transaksi Non tunai akan diterapkan 100 persen dalam pengelolaan PAD provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025, namun dengan ditetapkannya Perda No.1 Tahun 2024, maka penerimaan PAD secara non tunai seluruhnya mulai diterapkan pada Tahun 2024.
Mengenai opsen pajak, lanjut Kepala Bapenda Sulsel, akan mulai berlaku 5 Januari 2025 yakni opsen PKB dan opsen BBNKB yang pemungutannya dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan kabupaten/kota di Sulsel.
Jika opsen pajak diberlakukan, secara umum, penerimaan PKB kabupaten/kota di Sulsel akan naik 54 persen, namun ada 9 pemda yang mengalami penurunan pendapatan dibandingkan dengan pola bagi hasil.
Pendapatan PKB Provinsi Sulsel juga akan turun sekitar 5 persen, PKB yang dibayar wajib pajak akan naik 10,67 persen yang membuat potensi tunggakan meningkat.
Reza mengucapkan terimakasih atas kehadiran peserta untuk merumuskan, merencanakan kebijakan kedepan, terutama dalam perencanaan pelaksanaan opsen pajak yang merupakan ketentuan UU nomor 1 tahun 2022.
Ia juga menyampaikan bahwa TP2DD Provinsi Sulawesi Selatan merupakan satu satunya provinsi yang berturut-turut berhasil mempertahankan juara terbaik yang ketiga kalinya.
Ia juga mengucapkan selamat kepada kabupaten Sidrap yang meraih peringkat satu terbaik Zona Sulawesi dan Kota Makassar meraih peringkat kedua. Ia juga mengucapkan selamat kepada Kabupaten Luwu sebagai peringkat ketiga terbaik.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang diwakili Riris Prasetyo dan Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah IV, Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang diwakili Ramandhika Suryasmara, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Subdirektorat Wilayah III.
Juga hadiri perwakilan Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Dinas ESDM Prov. Sulsel; Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulsel, Kepala Bapenda/Pengelola Pendapatan Daerah Kab/Kota Se-Sulawesi Selatan dan Kepala Bagian Hukum Setda Pemda Kab/Kota se-Sulsel.
Ketua panitia penyelenggara yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansur SH, M.Si, menambahkan, Pemprov Sulsel telah melakukan serangkaian kegiatan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan untuk mengefektifkan pelaksanaan Opsen pajak tahun depan.
Gubernur Sulawesi Selatan dengan Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan telah menandatangani Kesepakatan Bersama pada Tanggal 28 Agustus 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan PKS antara Kepala Bapenda Sulsel dengan Kepala Bapenda/BPKPD Kabupaten/Kota se-Sulsel pada Tanggal 19 April yang lalu.
Dalam beberapa kali rapat kerja dengan bapenda kabupaten/kota, kita lebih fokus pada regulasi yang menjadi dasar pemungutan Opsen.
Untuk Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2014, namun untuk pemungutan Opsen Pajak MBLB, harus ditetapkan dengan Perkada kabupaten/kota.
“Untuk mempercepat proses penyusunan perkada dimaksud, hari ini kita melakukan asistensi perkada yang hasilnya dapat digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota mempercepat proses penyelesaian perkadanya, agar pemungutan Opsen Pajak MBLB dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai amanat UU No.1 Tahun 2022,” ujarnya.
Asistensi dilakukan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, yaitu dari Direktorat Pendapatan Daerah dan Direktorat Produk Hukum Daerah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap bahwa proses fasilitas dan harmonisasi Perkada Kabupaten/Kota dapat dipercepat,” ujarnya. (*)