Bawaslu Palopo Buka Pendaftaran PKD, Ini Syaratnya

Tiga Anggota Komisioner Bawaslu Palopo Saat Memimpin Rapat Persiapan Penerimaan Anggota PKD, Senin (9/1/2022).

LINISULSEL.COM, PALOPO – Bawaslu Palopo melalui Panwaslu Kecamatan se-Kota Palopo membuka pendaftaran Calon Anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kota Palopo.

Masing-masing kecamatan akan merekrut sebanyak 1 (orang) perkelurahan, dengan total 48 kelurahan.

Ketua Bawaslu Kota Palopo yang selaku Koordiv SDMO Asbudi Dwi Saputra mengatakan , berdasarkan jadwal yang tertera pada pedoman perekrutan Pengawas kelurahan desa atau PKD pendaftaran dimulai pada tanggal 14 – 19 Januari 2023.

“Pendaftaran PKD sudah dibuka, kami berharap putra dan putri daerah berpartisipasi dan dapat ikut mengambil peran bersama Bawaslu mengawal pesta demokrasi kita kedepan” ujar Asbudi di Kantor Bawaslu Palopo , Senin (9/1/2023)

Asbudi menegaskan kepada jajaran panwaslu kecamatan teknis perekrutan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Ia meminta jajaran panwascam senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Palopo.

Berikut jadwal perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa :

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggita Panwaslu Kelurahan/Desa (9-13 Januari 2023)

2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (14-19 Januari 2023)

3. Penelitian Kelengkapan berkas (14-19 Januari 2023)

4. Perbaikan Berkas Pendaftaran (20-22 Januari 2022)

5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftara (23 Januari 2023)

6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PKD (24-26 Januari 2023)

7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas calon anggota PKD masa perpanjangan (24-26 Januari 2023)

8. Rapat Pleno peserta lulus seleksi administrasi (27 Januari 2023)

9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota pkd (28 Januari 2023)

10. Tanggapan dan masukan masyarakat (28 Januari – 5 Februari 2023)

11. Pelaksanaan tes wawancara (31 Januari – 2 Februari 2023)

12. Pleno Penetapan calon anggota PKD (3 Februari 2023)

13. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih (4 Februari 2023)

14. Pelantikan dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa (5-6 Februari 2022)

15. Penyusunan laporan akhir proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (7-9 Februari 2023)

16. Penyerahan Laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota (10-11 Februari 2023)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup