BEM dan Lembaga UKK/UKM UNCP Protes Kebijakan Pimpinan Universitas

Aktivis mahasiswa dari BEM dan UKK/UKM UNCP melakukan aksi spontas berupa protes ke [impinan kampus.

LINISULSEL.COM, PALOPO – Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo, yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UNCP), lembaga Unit Kegiatan Khusus (UKK) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) menggelar aksi protes secara spontan pada saat Masa Orientasi Akademik dan Kelembagaan (MORAL) untuk mahasiswa baru tahun 2022.

Protes ini terkait kebijakan pimpinan universitas yang  dinilai mengeluarkan keputusan dan statement yang tidak berorientasi pada kepentingan organisasi internal kampus.

Kejadian bermula dari adanya surat peringatan yang diberikan kepada salah satu ketua UKK yang dikeluarkan oleh salah seorang dekan.

Penyebabnya, kritikan yang disampaikan ketua UKK tersebut dinilai mencemarkan nama baik kampus.

Puncaknya, ketika rektor menyampaikan statemen pelarangan untuk mengikuti organisasi di hadapan mahasiswa.

Diketahui, pada hari kedua pelaksanaan MORAL UNCP, pengurus UKK/UKM melakukan pengenalan tentang kelembagaan yang dipandu oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Pada proses itu, seluruh ketua UKK/UKM selain memperkenalkan lembaga masing-masing, mereka juga secara tegas menyerukan penolakan aturan pembatasan kegiatan malam dan pembongkaran 6 sekretariat UKK tanpa kejelasan pembangunan kembali.

Ketua BEM UNCP, Mahliga Nurlang, mengatakan bahwa isu itu selalu menjadi pusat perhatian organisasi yang ada di kampus, karena sudah berjalan berbulan-bulan tapi tak ada upaya pimpinan untuk menyerap aspirasi mahasiswa.

“Isu pembatasan kegiatan telah disuarakan selama berbulan-bulan, karena kami menganggap pembatasan kegiatan malam ini sangat membatasi ruang gerak mahasiswa melaksanakan aktivitas penunjang lembaga atas observasi itu banyak UKK/UKM harus melaksanakan kegiatan-kegiatannya di luar kampus,” jelasnya, Kamis (01/09/2022).

“Kemudian terkait pembongkaran sekretariat yang telah berjalan kurang lebih satu bulan, hingga saat ini tak ada kejelasan yang diberikan,” katanya.

Menurut Mahliga, pihaknya sudah beberapa kali melakukan aksi protes dan upaya mediasi untuk meminta kejelasan pembangunan sekretariat, namun hingga saat ini tidak ada satupun upaya dilakukan.

Dijelaskan, pada saat proses mediasi berlangsung ada pernyataan yang dilontarkan oleh rektor yang dinilai sangat tidak mencerminkan seorang pemimpin yang demokratis.

Menurut Mahliga, pada momen itu, rektor menyampaikan tidak akan mencabut pelarangan kegiatan malam hari di kampus selama dirinya menjabat rektor.

Mahliga menambahkan, hal ini yang memicu kekecewaan mahasiswa dan jadi gambaran tidak jelasnya dasar regulasi yang diterapkan di kampus UNCP.

Alasannya, tidak ada satupun aturan pemerintah yang melarang mahasiswa untuk berkegiatan pada malam hari di kampus.

Pihaknya juga menyayangkan sambutan Rektor UNCP  pada penutupan Masa Orientasi Akademik dan Kelembagaan tahun 2022.

Mahliga menjelaskan, ketika itu rektor menyampaikan, melarang mahasiswa untuk ikut dalam aktivitas organisasi.

“Hal ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 yang telah mengamanatkan untuk mendukung aktivitas organisasi di dalam kampus,” tutup Mahliga Nurlang. (Fatmawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup