Berdasarkan SK Bupati, Begini Besaran Nilai Zakat Fitrah IRTM dan Fidyah di Kabupaten Luwu

Besaran Nilai Zakat Fitrah Berdasarkan SK Bupati Luwu

LINISULSEL.COM, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu menetapkan besaran nilai Zakat fitrah.

Itu berdasarkan surat keputusan Bupati Luwu nomor: 196/IV/2022 tentang penetapan besarnya nilai Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah Tahun 2022 M/1443 H.

Besarnya Nilai Zakat Fitrah adalah sebanyak (satu) Sha’ (3,5 Liter atau 2,5 Kg Beras) sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi dengan konversi nilai sebagai berikut :

Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah ) setiap jiwa.

Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap jiwa.

Besarnya Infaq adalah sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Besarnya Nilai Fidyah adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / hari/ jiwa.

Pembayaran serta pendistribusian Zakat dan Infaq tersebut melalui pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai jenjangnya yaitu :

Zakat Fitrah didistribusikan di Desa 80% di Kecamatan 15% dan di Kabupaten 5%.

Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) didistribusikan di Desa Sebanyak 15%, di Kecamatan sebanyak 25% dan di Kabupaten sebanyak 60%.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup