BKPSDM Kota Palopo Umumkan 3.300 Tenaga Honorer Lulus Jadi PPPK Paruh Waktu
LINISULSEL.COM, PALOPO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo resmi mengumumkan sebanyak 3.300 tenaga honorer Kota Palopo lulus sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri, mengungkap, sebanyak 3.300 tenaga honorer Kota Palopo yang dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu, memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan pemerintah, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK, tenaga honorer mesti memenuhi kriteria.
“Jumlahnya yang lulus sebagai PPPK paruh waktu sebanyak 3.300 orang,” kata Irfan Dahri, Kamis (18/9/2025).
Irfan Dahri menjelaskan, adapun tiga kriteria tenaga honorer yang diusulkan menjadi tenaga PPPK paruh waktu, yakni pertama pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
“Kedua, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” jelas Irfan Dahri.
“Ketiga, yakni pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” tambahnya.
Lanjut Irfan Dahri, PPPK Paruh Waktu diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan masa perjanjian kerjadi tetapkan setiap 1 (satu) tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja, serta menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjad ipegawai Non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku, dengan sumber pendanaan untuk upah tersebut dapat berasal selain dari belanja pegawai,” tandas Irfan Dahri. (*)

